JAKARTA - Komisi III DPR bersama pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata menjadi usul inisiatif DPR RI.
1. Usul Inisiatif DPR
Kesepakatan ini dicapai dalam forum rapat kerja (Raker) yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
"Undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Ya. Ini supaya apa? Supaya lebih cepat," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membuka rapat tersebut, Rabu (21/1/2026).
"Jadi pertimbangan itu saja, ya. Bahwa undang-undang ini akan ditarik dan menjadi usulan DPR," ujarnya.
Sementara, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej merespons baik usulan tersebut. Dia memastikan pemerintah akan menyesuaikan proses lebih lanjutnya.
"Kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR. Selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku," tutur pria yang akrab disapa Eddy Hiariej.




