Pemerintah dan Komisi III Sepakati RUU Hukum Acara Perdata Jadi Usul Inisiatif DPR

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi III DPR bersama pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata menjadi usul inisiatif DPR RI. 

1. Usul Inisiatif DPR

Kesepakatan ini dicapai dalam forum rapat kerja (Raker) yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

"Undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Ya. Ini supaya apa? Supaya lebih cepat," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membuka rapat tersebut, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga :
Dorong DPR Percepat RUU Pemilu, Sekjen Perindo: Perkuat Demokrasi!

"Jadi pertimbangan itu saja, ya. Bahwa undang-undang ini akan ditarik dan menjadi usulan DPR," ujarnya.

Sementara, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej merespons baik usulan tersebut. Dia memastikan pemerintah akan menyesuaikan proses lebih lanjutnya.

"Kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR. Selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku," tutur pria yang akrab disapa Eddy Hiariej.

Baca Juga :
3 Kandidat Deputi Gubernur BI Jalani Fit and Proper Test, Disahkan DPR 27 Januari 2026

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
13 Desa di Pasuruan Banjir, Ribuan KK Terdampak
• 11 jam laludetik.com
thumb
Selain Penambahan TKD 2026, Provinsi Sumut Juga Dapat Keringanan Penyaluran Anggaran dan Relaksasi Pinjaman
• 4 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Korsel Geledah Rumah Warga Sipil yang Diduga Terbangkan Drone ke Korea Utara
• 12 jam laludetik.com
thumb
Program Integrasi, 16 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Blitar Bebas Tekan Overkapasitas
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Main Judi, Anggota DPRD Kudus Divonis Kerja Sosial 60 Jam
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.