Awas Pengemplang Pajak, Saham Anda Bisa Diblokir dan Dijual!

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperluas langkah penagihan para penunggak pajak dengan menyasar aset saham yang diperdagangkan di pasar modal. Bentuknya mulai blokir, sita, hingga jual.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan atas Surat Berharga berupa Saham yang Diperdagangkan di Pasar Modal dalam Rangka Penagihan Pajak. Aturan ini berlaku mulai awal 2026.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menilai kebijakan tersebut justru wajar karena menyasar wajib pajak bermasalah yang lalai memenuhi kewajibannya kepada negara.

“Saya pikir itu wajar dan tidak akan menimbulkan disrupsi karena yang akan ditindak adalah orang-orang yang bermasalah dan lalai dengan kewajibannya terhadap negara,” kata Budi, saat dihubungi, Rabu (21/1/2026).

Menurut Budi, saham yang diperdagangkan di bursa memiliki tingkat likuiditas dan transparansi tinggi. Ini membuat proses pemblokiran maupun penyitaan relatif dapat dilakukan tanpa menimbulkan gejolak berarti di pasar. “Saham ada pasar sekundernya yang likuid dan transparan,” katanya.

Meski demikian, Budi mengingatkan adanya tantangan besar dalam implementasi kebijakan itu. Tantangan utama terletak pada ketersediaan dan akurasi data kepemilikan saham wajib pajak bermasalah, serta kemampuan aparat untuk mengeksekusi penyitaan secara tepat.

“Apakah pemerintah mempunyai data yang akurat dan bisa mengakses semua data tentang wajib pajak yang bermasalah dan mengeksekusinya juga?” ujar Budi.

Saham penunggak pajak dapat diblokir dan disita hingga kewajiban pajaknya dilunasi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, menjawab pertanyaan wartawan usai diskusi di Kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (20/1/2025), memastikan perluasan penindakan terhadap penunggak pajak telah berjalan. “Jadi kita memperluas. Selain blokir rekening, juga blokir saham. Perluasan sampai menyita saham,” kata Bimo.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ia melanjutkan, telah menjalin kerja sama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dalam ekosistem pasar modal, dalam melaksanakan kebijakan itu. Saham penunggak pajak dapat diblokir dan disita hingga kewajiban pajaknya dilunasi. “(Saham) disita sampai (tunggakan pajak) dibayar,” katanya.

Bimo menegaskan, seluruh proses penindakan dilakukan secara rahasia sesuai ketentuan hukum. Kerahasiaan data wajib pajak dijaga berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. “Yang ditindak rahasia, Pasal 34,” ujarnya.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 mengatur secara rinci tahapan penyitaan saham penunggak pajak. Tahapan ini mulai dari penetapan objek sita, penyampaian surat paksa, pemblokiran rekening efek melalui koordinasi dengan KSEI dan perusahaan efek, hingga penjualan saham melalui mekanisme pasar sekunder.

Penjualan saham hanya dilakukan ketika penunggak pajak tidak bisa memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, hasil penjualan saham dapat digunakan untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihan.

Penjualan saham hanya dilakukan ketika penunggak pajak tidak bisa memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, hasil penjualan saham dapat digunakan untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihan. Sementara itu, jika ada kelebihan akan dikembalikan kepada wajib pajak.

Perluasan sasaran instrumen penagihan pajak tersebut menjadi bagian dari strategi DJP untuk mengejar target penerimaan pajak 2026 yang dipatok tumbuh 22,9 persen. Bimo mengakui, pertumbuhan penerimaan pajak dua digit merupakan tantangan besar.

Secara historis, menurut Bimo, pertumbuhan penerimaan pajak di atas 10 persen sangat dipengaruhi oleh lonjakan harga komoditas. , seperti pada 2022 yang mencatatkan pertumbuhan 34 persen. Namun, kondisi pada 2026 diperkirakan berbeda.

"Dengan base line yang ada merujuk kepatuhan sukarela, itu kami hitung sekitar Rp 1.795 triliun. Kami harus bisa menutup gap sekira Rp 562,4 triliun,” kata Bimo dalam paparannya.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, hingga semester I 2025 penerimaan perpajakan telah mencapai Rp 1.420 triliun atau sekitar 58 persen dari target tahunan. Adapun, potensi pajak yang belum tergali masih sangat besar.

Baca JugaPemerintah Mengincar Pajak Rp 2.358 Triliun Tahun 2026


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
DPR Tunda Bahas RUU Pilkada, Great Institute Apresiasi Dasco
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Biaya Admin E-Commerce Bakal Diatur Pemerintah, Buat Usaha Mikro Ada Potongan
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Sudewo Pasang Tarif Pemerasan Rp 125 Juta, Di-mark Up Bawahan Jadi Rp 225 Juta
• 23 jam laludetik.com
thumb
PLN Gratiskan Tarif Listrik Hunian Sementara di Wilayah Bencana Sumatera
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Tambang Batu Bara Terakhir di Ceko Tutup Usai 250 Tahun Beroperasi
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.