jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyebut pemerintah perlu menyampaikan secara terbuka dasar hukum ketika mencabut izin 28 perusahaan yang menjadi penyebab terjadinya banjir di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Termasuk, kata dia, pemerintah perlu mengungkap jenis pelanggaran sampai identitas perusahaan yang izinnya dicabut.
BACA JUGA: Prabowo Cabut Izin Usaha 28 Perusahaan Buntut Bencana Sumatra
Legislator fraksi PKB itu mengungkap transparansi menjadi penting demi penegakan hukum yang konsisten.
"Publik juga bisa mengawal sampai tuntas tidak hanya mencabut izin usahanya apakah ada potensi kerugian negara, juga potensi pelanggaran pidananya," kata dia dalam keterangan persnya, Rabu (21/1).
BACA JUGA: Mentan Amran Copot 192 Pejabat, Cabut Izin 2.300 Distributor Pupuk
Daniel juga meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat pengawasan terhadap izin usaha, khususnya di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, agar bencana ekologis tak berulang.
“Penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan yang ketat adalah kunci agar pembangunan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan dan keselamatan rakyat,” kata dia.
BACA JUGA: OJK Cabut Izin PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Pendawa Raharja Cianjur
Namun, Daniel tetap menyambut positif langkah pemerintah melalui Presiden RI Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan penyebab banjir Sumatra.
Menurutnya, keputusan Prabowo menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup dan hutan.
Selain itu, kata Daniel, keputusan itu menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan dan dampak ekologis dari aktivitas bisnisnya.
“Langkah Presiden Prabowo mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak lingkungan patut diapresiasi. Ini adalah bentuk keberpihakan negara terhadap keselamatan rakyat dan kelestarian alam,” ujar Daniel.
Sebelumnya, Prabowo mencabut izin 28 perushaaan yang terbukti melanggar aturan kehutanan dan memicu bencana Sumatra.
"Bapak presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1). (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478827/original/031277600_1768935121-Filip_Krastev.jpg)
