Nusron Cabut HGU Perusahaan di Atas 85.244 Hektar Lahan TNI AU

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencabut seluruh sertifikat hak guna usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektar yang terbit di atas tanah milik negara yang dikelola TNI Angkatan Udara (AU) di Lampung.

Pencabutan HGU tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejak 2015 hingga 2022.

“Dari rapat tadi, Alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula," kata Nusron dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Baca juga: Nusron Wahid Ungkap Ratusan Ribu Hektar Tak Lagi Jadi Hutan Sumatera

Nusron menjelaskan, sertifikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam entitas lain yang masih berada dalam satu grup perusahaan.

HGU itu terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang digunakan sebagai Lanud Pangeran M Bunyamin, Lampung, dan berada di bawah pengelolaan serta pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

Ia merinci, dasar pencabutan HGU tersebut mengacu pada tiga laporan hasil pemeriksaan BPK, yakni LHP Nomor 157/HP/XI/12/2015 tertanggal 31 Desember 2015, LHP Nomor 53/HP/XIV/01/2020 tertanggal 6 Januari 2020, serta LHP Nomor 153/LHP/XIV/12/2022 tertanggal 30 Desember 2022.

“Adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektar yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan kawan, ada 6 entitas lainya tapi satu grup di atas tanah milik negara yaitu di atas tanah atas nama Kementerian Pertahanan dalam hal ini atas nama Lanud Pangeran M Bunyamin Lampung," jelasnya.

Baca juga: Kemenhut Pertanyakan Klaim Anies soal 97 Persen Deforestasi RI Legal

Menurut dia, setelah pencabutan HGU dilakukan, lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan, tembusan TNI Angkatan Udara.

Nusron: TNI AU mau ukur ulang

Selanjutnya, TNI AU akan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan tembusan TNI AU.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Untuk selanjutnya nanti setelah ada pencabutan ini, akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif dan langkah-langkah yang bersifat fisik yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AU dalam hal ini nanti akan disampaikan langsung oleh Bapak Kepala Staf Angkatan Udara dan Bapak Wakil Menteri Pertahanan," ungkap Nusron.

Nusron menegaskan, keputusan pencabutan HGU tersebut diambil setelah melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mendengarkan pandangan hukum dari berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri Pertahanan, KSAU, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kabareskrim Polri, Deputi KPK, dan Deputi BPKP.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gus Irfan Beberkan Alasan Petugas Haji Dilatih Semi Militer Tahun ini
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Gelar Lamaran, El Rumi dan Syifa Hadju Mohon Doa Menuju Pernikahan
• 6 menit lalugrid.id
thumb
Peroleh Kepastian Hukum dari KPK Soal Pemanfaatan Lahan Meikarta, Menteri PKP Segera Bangun Rusun Subsidi
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Anggota DPRD Kudus Terjerat Kasus Judi, Divonis Kerja Sosial 60 Jam
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Komisi III DPR Desak Kejagung Hentikan Kasus Tri Wulansari, Dinilai Tak Sesuai UU
• 23 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.