HAM dan Problematika Intervensi Sepihak

harianfajar
17 jam lalu
Cover Berita

Oleh: Abdul Munif Ashri

Dosen Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Belakangan ini, Venezuela dan Iran menghadapi gejolak politik luar biasa. Rakyat memprotes dan menuntut perubahan kondisi politik dan ekonomi yang tidak layak. Paralel dengan itu, tekanan politik juga datang dari negara adidaya, khususnya Amerika Serikat (AS).

Baik Venezuela maupun Iran memiliki catatan HAM yang problematik. Sejak 2020, Kantor Jaksa Penuntut Mahkamah Pidana Internasional menetapkan bahwa terdapat dugaan awal jikalau pemerintahan Presiden Nicolás Maduro melakukan pelanggaran HAM berupa kejahatan terhadap kemanusiaan. Di Iran, isu penghormatan hak asasi perempuan menjadi sorotan Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB. Sedari Desember 2025 sampai sekarang, berbagai laporan menunjukkan bahwa telah terjadi kekerasan terhadap warga yang berpartisipasi dalam protes, penahanan dan kematian demonstran, serta pemutusan jaringan internet.

Dalam konteks lain, Venezuela dan Iran sejatinya memiliki kesamaan karakteristik. Keduanya adalah negara Global Selatan penghasil minyak terbesar, pun sekian lama telah dipimpin rezim yang ‘tidak bersahabat’ dengan AS. Haluan kebijakan yang kurang ramah dengan kepentingan kapitalisme global dapat ditilik pada orientasi nasionalistis dalam pengelolaan sumber daya minyak. Karenanya, ada alasan yang rasional untuk menduga bahwa AS memiliki kepentingan khusus untuk menjatuhkan rezim yang berkuasa.

Kasus penangkapan Maduro (03/01/2026) oleh Pemerintah AS merupakan ilustrasi gamblang bahwa Presiden Donald Trump tidak akan segan melakukan intervensi lalu menumbangkan rezim yang berseberangan dengannya, meski ia menyadari bahwa tindakan tersebut melanggar hukum internasional (HI). Iran kini menghitung waktu sebelum pasukan AS yang bekerja sama dengan Israel melakukan intervensi militer.

Negara adidaya senantiasa memerlukan justifikasi dalam melakukan campur tangan. Justifikasi itu penting agar intervensi tidak dianggap sebagai pelanggaran—atau paling tidak menjadi ‘boleh ditolerir’. Sayangnya, isu pelanggaran HAM kerap dijadikan dalih (pretext).

Intervensi dan Hipokrisi

Pasca-Perang Dunia II, hukum internasional memainkan peran krusial dalam mengerangkakan norma HAM. Namun, HAM senyatanya bukan sebatas norma hukum, melainkan juga alat diplomasi, bahkan instrumen bagi suatu negara untuk menjustifikasi tindakan tertentu.

Dalam kasus Venezuela, pembenaran oleh Pemerintah AS dalam menangkap Maduro bukan saja menyoal narkoterorisme—isu pelanggaran HAM juga menjadi dalih. Adapun mengenai Iran, penembakan terhadap rakyat yang berdemonstrasi menjadi dasar bagi Trump untuk mengancam akan mengerahkan kekuatan militer. Trump bahkan sempat menyatakan bahwa “bantuan sementara berada dalam perjalanan” (14/01/2026), sembari menyerukan agar protes terus berlanjut hingga Pemimpin Iran Ali Khamenei tumbang.

Apakah AS benar memiliki legitimasi untuk mengintervensi?

Dari perspektif yuridis, Pasal 2 Ayat (4) Piagam PBB menegaskan bahwa setiap negara harus menahan diri dari tindakan yang mengancam atau yang melibatkan penggunaan kekuatan bersenjata terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik suatu negara. Ketentuan ini menggariskan bahwa semua negara dilarang melakukan intervensi terhadap kedaulatan negara lain.

Kendati dalih intervensi AS ialah menghentikan pelanggaran HAM—yang secara normatif tidak bertentangan dengan tujuan PBB (Pasal 1 Ayat (3) Piagam), tindakan tersebut tetap tidak memiliki dasar legal yang absah. HI tidak mengenal hak suatu negara untuk melakukan intervensi secara unilateral, meski mengatasnamakan pelindungan HAM atau merestorasi demokrasi. Secara legal, pengerahan kekuatan untuk merespons pelanggaran HAM hanya dimungkinkan sepanjang terdapat otorisasi oleh Dewan Keamanan (DK), sesuai ketentuan Bab VII Piagam PBB.

Sementara itu, dari perspektif politik, patutlah diakui bahwa AS bukan juru selamat (savior) HAM. Satu dari banyak indikator untuk mendukung klaim tersebut adalah kasus Gaza di Palestina. Bila negara adidaya itu layak menyandang status sebagai kampiun HAM, genosida yang berlangsung di Gaza dapat dihentikan sedini mungkin melalui tindakan DK PBB.

DK sendiri mengemban mandat untuk mengambil ragam tindakan guna mengatasi pelanggaran perdamaian dan keamanan internasional, termasuk pelanggaran HAM. AS pun memiliki posisi istimewa selaku anggota permanen DK, tetapi ia kerap memblokade rancangan resolusi yang dianggapnya kurang menguntungkan atau memojokkan sekutunya: Israel.

Kekejaman di Gaza adalah genosida yang paling terdokumentasi jelas nan nyata, sementara respons DK PBB tampak lamban. Gencatan senjata di Palestina seolah hanya mendapat ‘lampu hijau’ sepanjang kesepakatan itu bersesuaian dengan kepentingan AS, juga Israel.

Tak pelak lagi, upaya intervensi sepihak AS adalah wujud standar ganda, dan bahkan bisa disebut sebagai suatu hipokrisi—yakni ketika ‘kemanusiaan’ digunakan sebagai label demi memajukan kepentingannya. Problematika ini menunjukkan bahwa ‘kemanusiaan’ digunakan demi “berbuat curang,” seperti ungkapan filsuf Prancis Pierre-Joseph Proudhon.

Negara-negara Global Selatan memiliki pengalaman panjang menghadapi campur tangan kekuatan eksternal. Negara-negara ini dipandang sebagai wilayah penyedia sumber daya alam yang hendak ditaklukkan—sejalan logika kolonialisme dan imperialisme. Intervensi sepihak, meski mengatasnamakan HAM, dapat mengulang pengalaman negatif subjek Global Selatan, dan karenanya tidak akan menuntaskan problematika HAM yang ada.

HAM Bukan Senjata Geopolitik

Terdapat bukti kredibel bahwa telah terjadi pelanggaran HAM di Venezuela dan Iran. Dewan HAM PBB bahkan sudah membentuk Misi Pencari Fakta Internasional Independen untuk Venezuela di tahun 2019 (A/HRC/RES/42/25) maupun untuk Iran pada 2022 (A/HRC/RES/S-35/1). Kasus penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan represi terhadap orang-orang yang berseberangan dengan pemerintah di kedua negara ini terdokumentasi cukup jelas, tidak hanya dari laporan Misi Pencari Fakta tersebut, tetapi juga sebagaimana dilaporkan oleh media dan organisasi HAM internasional lainnya.

Terlebih, perjuangan rakyat menuntut perubahan politik dan perbaikan kondisi kehidupan yang layak sepenuhnya absah (legitimate). Warga Venezuela dan Iran berhak menentukan masa depannya tanpa campur tangan. Hal demikian adalah manifestasi norma hak menentukan nasib sendiri, sebagaimana yang tercantum dalam Piagam PBB maupun Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik serta Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Hak menentukan nasib sendiri merupakan prakondisi bagi segala penikmatan HAM. Tidak ada penikmatan HAM yang substantif di bawah bayang-bayang atau kontrol kekuatan eksternal. Oleh karena itulah, bila AS melancarkan intervensi, tindakan tersebut sepenuhnya illegitimate.

Proses dialog dan penyelesaian berdasarkan yurisdiksi hukum nasional perlu dikedepankan dalam memfasilitasi perubahan politik dan menuntaskan masalah HAM, sebelum kerangka hukum internasional bekerja. Partisipasi komunitas internasional hanya dibenarkan sepanjang terdapat resolusi DK PBB yang dicapai dengan proses pengambilan keputusan bermakna.

Pada akhirnya, mengambil posisi untuk menentang dan mengkritik siasat intervensi sepihak AS tidaklah sama dengan membenarkan pelanggaran HAM. Sebab, intervensi demikian hanya akan mengaburkan batas pemisah antara idealitas HAM dan realpolitik. Pelanggaran HAM tidak boleh dijadikan senjata (weaponized) demi melayani kepentingan geopolitik negara adidaya.***


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Soal Pengangkatan SPPG Jadi PPPK, Mardani Ali Sera Singgung Honorer Sudah Menunggu Puluhan Tahun tapi Belum Masuk P3K
• 18 jam lalufajar.co.id
thumb
Saham TOSK Bergerak di Bidang Apa? Penyedia Platform UMKM, Intip Bisnis dan Pengendalinya
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Bhabinkamtibmas Kodingareng Ajak Warga Antisipasi Cuaca Buruk dan Ombak Tinggi
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Mahfud MD Bingung dengan Rancangan UU Disinformasi dan Propaganda Asing: Nanti Tumpang Tindih
• 3 jam lalufajar.co.id
thumb
Beri Perlindungan PMI, KP2MI Bersama Mabes Polri Buat MOU
• 4 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.