Pemerintah Cabut 85 Ribu Hektare HGU Milik Sugar Group Companies, Nilainya Sampai Rp14,5 Triliun

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mencabut Hak Guna Usaha (HGU) enam perusahaan yang tergabung dalam Sugar Group Companies (SGC).

Pencabutan izin tersebut dilakukan terhadap lahan seluas 85.244,925 hektare, yang diketahui berdiri di atas tanah milik negara, tepatnya aset Kementerian Pertahanan cq. TNI Angkatan Udara (AU) di kawasan Lanud Pangeran M. Bun Yamin, Lampung.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan, langkah pencabutan HGU ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak beberapa tahun lalu.

“Ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indolampung dan kawan kawan, ada 6 entitas lainya tapi satu grup,” kata dia di Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2026).

Nusron menegaskan, enam perusahaan tersebut diketahui menggunakan lahan yang merupakan milik Kemenhan cq. TNI AU. 

Karena itu, pemerintah sepakat untuk menarik kembali seluruh sertifikat HGU yang telah terbit.

“Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq. TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula,” katanya.

Pencabutan HGU tersebut dilakukan setelah rapat koordinasi lintas lembaga, melibatkan Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Pertahanan, TNI AU, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tak hanya soal legalitas, Nusron juga mengungkap nilai ekonomi lahan yang dicabut izinnya itu mencapai angka fantastis.

“Total nilainya menurut LHP BPK sekitar 14,5 triliun total nilainya,” ucap dia.

Ia menambahkan, enam perusahaan yang dicabut HGUnya masih berada dalam satu grup korporasi yang sama.

“PT-nya ada enam, nanti daftarnya kita kasih. Tapi grupnya sama. Satu grup SGC. Saya enggak mau sebut singkatannya, pokoknya inisialnya SGC,” katanya.

Nusron juga mengungkap, sebelum pencabutan dilakukan, Kementerian ATR/BPN telah mengirimkan sejumlah surat peringatan kepada pihak perusahaan. Namun, langkah persuasif tersebut tidak mendapat respons positif.

“Karena sebelum kita melakukan tindakan ini, kita sudah kirim surat peringatan, kita sudah kirim surat untuk melakukan pembicaraan dengan yang bersangkutan, tetapi mereka memang yang bersangkutan keberatan. Jadi kita sudah antisipasi langkah selanjutnya,” ujar dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pilkada via DPRD dan Ilusi Stabilitas Politik
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
Teja Paku Alam Tancap Gas di Paruh Kedua Super League 2025-2026, Fokus Utama Bawa Persib Menang dari PSBS Biak
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Nicke Widyawati jadi Saksi Sidang Anak Riza Chalid, Jelaskan Soal Impor Minyak
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dividen Jumbo & Sinyal Positif Ekonomi Jadi Pemantik Reli Saham BUMN
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Prabowo Ungkap Rencana Bangun Universitas Berstandar Inggris di Indonesia
• 20 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.