RUU Hukum Acara Perdata Jadi Usul Inisiatif DPR, untuk Memuluskan RUU Perampasan Aset?

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata menjadi usul inisiatif DPR agar pembahasannya dapat dipercepat. Kesepakatan ini diambil bersamaan dengan rencana DPR membahas RUU Perampasan Aset.

Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Kementerian Hukum untuk membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2026, termasuk RUU Hukum Acara Perdata, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Dari Kementerian Hukum hadir Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, yang dikenal Eddy Hiariej.

Dalam rapat yang berlangsung kurang dari lima menit, Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati RUU Hukum Acara Perdata yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2026 menjadi usul inisiatif DPR. Sebelumnya, dalam dokumen Prolegnas, penyusunan RUU tersebut tercatat sebagai usulan bersama DPR dan pemerintah.

”Undang-undang ini (RUU Hukum Acara Perdata) akan diajukan atas usul dari DPR. Ini supaya apa? Supaya lebih cepat,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Politikus Partai Gerindra tersebut beralasan, keputusan menjadikan RUU Hukum Acara Perdata sebagai usul inisiatif DPR semata-mata didasarkan pada pertimbangan teknis pembahasan. Jika RUU berasal dari DPR, daftar inventarisasi masalah (DIM) hanya berasal dari pemerintah.

Sebaliknya, jika RUU diajukan pemerintah, DIM akan datang dari banyak pihak, yakni fraksi-fraksi partai politik di DPR, sehingga proses pembahasan berpotensi lebih lama. ”Pertimbangannya itu saja bahwa undang-undang ini akan ditarik dan menjadi usulan DPR,” ujar Habiburokhman.

Baca JugaRUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, Sinyal Positif Pemberantasan Korupsi?

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyatakan, pemerintah menyambut baik keputusan menjadikan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR. ”Kami, pemerintah, menyambut baik usulan pimpinan Komisi III agar RUU tentang Hukum Acara Perdata menjadi inisiatif DPR. Selanjutnya, kami akan menyesuaikan dengan proses yang berlaku,” ujar Eddy.

Selain RUU Hukum Acara Perdata, lanjut Eddy, pemerintah juga memberikan perhatian pada sejumlah RUU yang akan dibahas bersama Komisi III DPR, di antaranya RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati yang merupakan perintah dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan bersumber dari pemindahan ketentuan dalam Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

”Ini sebetulnya sangat simpel karena hanya memindahkan dari Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang tata cara (pelaksanaan pidana mati) saja,” tuturnya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset akan dibarengi dengan RUU Hukum Acara Perdata karena terdapat irisan substansi terkait aset.

Pemerintah juga memasukkan RUU tentang grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, serta RUU tentang narkotika dan psikotropika sebagai agenda pembahasan. Seluruh agenda tersebut kemudian disepakati dalam rapat sebelum akhirnya ditutup.

Dibahas simultan RUU Perampasan Aset

Upaya menjadikan RUU Hukum Acara Perdata sebagai usul inisiatif DPR berlangsung bersamaan dengan rencana pembahasan RUU Perampasan Aset. Sejumlah anggota Komisi III DPR yang diwawancarai Kompas sebelumnya menyatakan bahwa kedua RUU tersebut akan dibahas secara paralel karena dinilai memiliki keterkaitan substansi.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bob Hasan, menyebutkan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dibarengi dengan RUU Hukum Acara Perdata karena terdapat irisan substansi terkait aset.

”Tentunya dihubungkan juga dengan RUU Hukum Acara Perdata, ya. Artinya, hukum acara perdata. Karena di sini ada terkait dengan aset, maka diperlukan juga satu pembahasan mengingat ada irisan terkait dengan aset tadi,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR yang membahas perkembangan penyusunan draf RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono juga telah menyatakan, Komisi III akan mulai membahas RUU Hukum Acara Perdata. Dalam RUU tersebut, salah satu materi yang diatur adalah mekanisme permohonan perampasan aset.

”Penambahan jenis permohonan, berupa permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan,” kata Bayu dalam rapat tersebut.

Menurut Bayu, RUU Hukum Acara Perdata juga akan mengatur pemeriksaan perkara dengan acara cepat, khususnya untuk perkara utang piutang, kerusakan barang, dan cedera badan.

Selain itu, RUU tersebut mengatur kewajiban penyitaan dilakukan dengan dihadiri dua saksi dari pengadilan negeri serta lurah atau kepala desa. ”Juga mengatur mengenai batas waktu permohonan kasasi serta penyampaian memori dan kontra memori kasasi,” ujar Bayu.

Bayu menjelaskan, RUU Hukum Acara Perdata juga memperkenalkan mekanisme pemeriksaan perkara dengan acara singkat untuk menyelesaikan sengketa yang bersifat mendesak. Mekanisme ini dilakukan melalui pemeriksaan oleh hakim tunggal dengan prosedur yang sederhana dan jelas.

”Pemeriksaan perkara dengan acara singkat ini dimaksudkan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat mendesak, dengan prosedur yang sederhana dan jelas, serta putusan yang dapat segera dieksekusi meskipun diajukan upaya hukum,” kata Bayu.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jung Kyung Ho Comeback Jadi Pengacara Hantu! Simak Sinopsis Drakor Oh My Ghost Clients, Kisah Kocak tapi Bikin Merinding
• 16 jam lalugrid.id
thumb
Produksi 1.500 Kapal Ikan, Prabowo: Inggris Siap Investasi
• 12 jam laludisway.id
thumb
Izin Impor Skrap Tertunda, Produksi Industri Aluminium Terganggu
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Bupati Pati-Walkot Madiun Ditahan, Kemendagri Pastikan Pemerintahan Tetap Jalan
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Pemotor Merokok yang Tusuk Warga di Jagakarsa Serahkan Diri ke Polisi
• 31 menit lalukompas.com
Berhasil disimpan.