JAKARTA, DISWAY.ID - Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru 2026 untuk persiapan Lebaran.
Seperti yang diketahui, berbagi THR (tunjangan hari raya) merupakan tradisi yang tak pernah lepas dari masyarakat Indonesia.
Biasanya tradisi ini dilakukan dengan menyiapkan uang pecahan baru, sehingga masyarakat mulai menggunakan layanan penukaran uang melalui website yang disediakan BI yakni PINTAR [https://pintar.bi.go.id].
Melalui website tersebut, masyarakat dapat memantau informasi lengkap seperti jadwal, lokasi, dan syarat penukaran uang baru.
Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi mobbil kas keliling yang disediakan BI di berbagai lokasi.
BACA JUGA:Skema MBG Saat Ramadhan Diungkap BGN, Makanan Tahan Selama 12 Jam Agar Bisa Dibawa Pulang untuk Berbuka
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru 2026 di BIBerdasarkan tahun sebelumnya, penukaran uang dilakukan dengan dua cara yakni melalui kantor cabang atau layanan Kas Keliling BI.
Untuk melakukan penukaran di Kas Keliling BI, biasanya layanan akan dibuka mulai H-30 hingga H-5 Lebaran Idul Fitri.
Sedangkan penukaran uang melalui kantor cabbang, tersedia dua pekan sebelum Lebaran Idul Fitri.
Perlu diketahui, Kas Keliling BI biasanya dapat ditemukan di titik keramaian di kota-kota besar.
Pada tahun lalu, Kas Keliling BI tersedia di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
BACA JUGA:Jelang Imlek dan Ramadhan, Bulog Siagakan 3,3 Juta Ton Beras di Seluruh Gudang
Syarat Penukaran Uang Baru 2026Melansir dari laman resmi PINTAR BI, penukaran uang baru dapat dilakukan jika memenuhi persyaratan berikut:
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
- Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Untuk mencari lokasi kas keliling terdekat sebagai tempat penukaran uang baru, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi PINTAR BI melalui alamat https://pintar.bi.go.id.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Tentukan provinsi sesuai dengan domisili Anda dari daftar yang tersedia.
- Klik tombol “Lihat Lokasi” untuk melihat daftar titik kas keliling di wilayah pilihan kamu.
- Pilih tanggal serta waktu penukaran sesuai dengan jadwal yang masih tersedia.
Dengan mengikuti panduan tersebut, kamu dapat menemukan lokasi kas keliling terdekat secara praktis dan melakukan penukaran uang baru dengan lebih mudah.




