Sebanyak 7.335 ekor burung berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Padang Bai, Kabupaten Karangasem, Bali, Rabu (21/1) sekitar pukul 01.00 WITA.
Burung-burung ini dikurung dalam keranjang plastik yang diangkut sebuah truk dengan nopol AG 9808 EF. Sebagian besar burung ini merupakan endemik dari Lombok dan Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat.
Burung-burung ini disita lantaran tidak dilaporkan kepada pejabat karantina di Bali dan tidak memiliki dokumen karantina.
"Tim gabungan berhasil mengamankan penangkapan burung sebanyak 7.355 ekor satwa berasal dari Lombok dan Sumbawa," kata Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat M. Panggabean di Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bali, Rabu (21/1).
Dalam kasus ini, pihak kepolisian setempat dan Balai Karantina Indonesia berhasil mengamankan sopir berinisial MH (laki-laki, 46 tahun). Sementara itu, satu orang pelaku berinisial MW (laki-laki, 37 tahun) kabur.
Sahat mengatakan, tim Gakkumdu Balai Karantina dan pihak kepolisian masih mencari keberadaan MW, mengusut pelaku utama dan jaringan jual beli burung ini.
Dia belum membeberkan tujuan akhir para penyelundupan menjual burung-burung ini. Dia menduga burung-burung ini berpeluang dijual baik untuk dalam dan luar negeri.
"Jadi ini barang bukti ini tidak dilengkapi dengan dokumen sertifikat karantina dari Pemda dan KSDA. Jadi ini kita tahan, kita tangkap," katanya.
Satwa Dilindungi Dipelihara untuk HealingSahat menuturkan, burung-burung yang disita ini terdiri dari 12 jenis. Sebanyak dua jenis di antaranya adalah satwa yang dilindungi, yaitu burung sangihe sebanyak 313 ekor dan burung kacamata sebanyak 388 ekor.
Menurutnya, para pecinta burung biasanya memelihara satwa yang dilindungi untuk memenuhi kepuasan diri atau healing. Sahat menaksir harga burung satwa yang dilindungi ini bisa mencapai ratusan juta rupiah.
"Ya itu hak mungkin harganya cuma puluhan ribu atau ratusan ribu tapi itu kan penghobi-penghobi itu kan dia punya. Itulah sebagai bentuk healing. Kalau dia suka itu dia bayar puluhan sampai ratusan juta, itu biasa itu," katanya.
Virus Flu Burung MenghantuiSahat menyayangkan masih ada aksi penyelundupan burung di Indonesia. Menurutnya, penyelundupan ini berpotensi memicu munculnya penyakit virus flu burung.
Penyakit flu burung ini bisa merugikan para peternak unggas di Indonesia. Apalagi, katanya, Indonesia sudah swasembada daging ayam dan telur.
"Posisi Indonesia kan sekarang bagus nih. Kita sudah sembada daging ayam, telur tapi kalau nanti ini kita biarkan bebas gitu, nanti marak lagi penyakit flu burung. Kemarin kita ada ASF terus ada PMK. Masa ini mau muncul lagi," kata dia.
Balai Karantina saat ini sedang memeriksa kesehatan burung-burung tersebut. Burung-burung itu akan dikembalikan ke habitat aslinya, Kamis (22/1) besok.
Adapun rincian burung yang disita adalah 5.720 ekor burung manyar, 313 burung sangihe, 250 burung pipit zebra, 20 burung srigunting, 500 burung prenjak, 5 burung kemade.
22 ekor burung madu matari, 23 burung cabai, 35 burung ciblek, 8 burung gelatik batu, 388 burung kacamata, dan 71 ekor burung cicak kombo.
Dalam kasus ini, sopir truk berinisial MH dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. MH terancam dihukum 2 tahun penjara.



