Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa tiga nama calon Deputi Gubernur BI yang saat ini diproses merupakan rekomendasinya langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga kandidat tersebut adalah Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Asisten Gubernur BI sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Solikin M. Juhro, serta Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Dicky Kartikoyono.
Perry menyampaikan, rekomendasi itu disampaikan secara resmi pada 14 Januari 2026 sebagai bagian dari mekanisme pengisian jabatan Deputi Gubernur BI yang kosong.
“Saya sebagai Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 14 Januari 2026 menyampaikan kepada Bapak Presiden rekomendasi usulan tiga calon Deputi Gubernur,” kata Perry dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: Pencalonan Thomas sebagai Deputi BI Dinilai Bisa Gerus Indepensi Bank Sentral
Ia menjelaskan, proses pencalonan dilakukan menyusul pengunduran diri Deputi Gubernur BI Juda Agung pada 13 Januari 2026. Surat pengunduran diri tersebut disampaikan kepada Presiden dengan tembusan kepada Ketua DPR RI dan Gubernur Bank Indonesia, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perry mengatakan, setelah menerima usulan tersebut, Presiden Prabowo telah meneruskan tiga nama calon Deputi Gubernur BI kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan. Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
“Kita tentu saja serahkan sepenuhnya kepada DPR untuk memberikan persetujuan terhadap salah satu dari tiga orang calon Deputi Gubernur tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Purbaya Sinyalkan Tukar Posisi Thomas Djiwandono dan Juda Agung Rampung Sebelum Februari
Lebih lanjut, Perry menegaskan bahwa proses pengisian jabatan Deputi Gubernur BI tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia sebagai bank sentral. Ia memastikan seluruh fungsi kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut Perry, pengambilan keputusan di Bank Indonesia dilakukan secara kolektif kolegial oleh Dewan Gubernur. Setiap kebijakan yang diambil telah melalui pembahasan dan rekomendasi dari berbagai komite internal yang dibentuk sesuai tata kelola bank sentral.
“Proses pengambilan keputusan kebijakan di Bank Indonesia tetap kami pastikan dilakukan secara profesional dengan tata kelola yang kuat,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa independensi Bank Indonesia tetap terjaga dalam setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan. Koordinasi dengan pemerintah dan DPR dilakukan sesuai mandat undang-undang tanpa mengurangi independensi kebijakan bank sentral.



