jpnn.com - Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan korupsi di balik terbitnya sertifikat hak guna usaha (HGU) kepada sebuah grup perusahaan gula berinisial SGC, di lahan milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) cq TNI AU.
Penyelidikan HGU tanah seluas 85.244,925 hektare di Lampung itu dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
BACA JUGA: KPK Akui Sempat Kesulitan Menjerat Sudewo
"Pidsus juga sedang melakukan penyelidikan (terkait) peralihannya. Ini dimulai sejak BLBI 1997-1998. Karena proses pembuktian ini cukup panjang karena sudah terjadi sekian lama, sehingga butuh waktu bagi kita untuk mendalami," kata Jampidsus, Febrie Adriansyah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Penyelidikan ini merupakan proses pidana sehingga berbeda dari sanksi administratif pencabutan sertifikat HGU yang dijatuhkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
BACA JUGA: KPK Ungkap Modus Wali Kota Madiun Maidi Terima Suap, Jangan Ditiru
Selain Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyelidiki dugaan adanya tindak pidana di balik penerbitan sertifikat HGU ini.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami penyebab terbitnya HGU kepada perusahaan gula SGC.
BACA JUGA: Noel Sentil Jubir KPK: Terlalu Sinis
"Tentunya pertanyaannya sama, kenapa itu (tanah) bisa diperjualbelikan dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak," ujarnya.
"Tentunya kami juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kami lihat tempusnya, waktunya, karena penanganan perkara juga dibatasi oleh adanya kedaluwarsa," sambungnya.
Pada Rabu ini, Kementerian ATR/BPN mencabut sertifikat HGU perusahaan gula SGC yang menggunakan tanah milik Kementerian Pertahanan c.q. TNI AU.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa pencabutan ini berawal dari sebuah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dia mengungkapkan bahwa dalam LHP BPK pada tahun 2015, 2019, dan 2022 dinyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik Kemenhan cq TNI AU.
Namun, diketahui bahwa terdapat HGU tanah tersebut yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan.
"Ada enam entitas lainnya, tetapi satu grup di atas tanah milik negara, yaitu di atas tanah nama Kemenhan, dalam hal ini atas nama Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung yang saat ini dikelola dalam pengawasan kepala staf TNI AU," katanya.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


