Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi pada Penerbitan HGU di Lahan Kemhan

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan korupsi dibalik terbitnya sertifikat hak guna usaha (HGU) kepada sebuah grup perusahaan gula berinisial SGC di tanah milik Kementerian Pertahanan, dalam hal ini TNI AU. Penyelidikan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

“Pidsus juga sedang melakukan penyelidikan (terkait) peralihannya. Ini dimulai sejak BLBI 1997-1998. Karena proses pembuktian ini cukup panjang karena sudah terjadi sekian lama, sehingga butuh waktu bagi kita untuk mendalami,” kata Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, dikutip dari Antara, Rabu, 21 Januari 2026.

Ia mengatakan, penyelidikan ini merupakan proses pidana. Sehingga, berbeda dari sanksi administratif pencabutan sertifikat HGU yang dijatuhkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. 

Selain Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan adanya tindak pidana di balik penerbitan sertifikat HGU ini. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami penyebab terbitnya HGU kepada perusahaan gula SGC.

Baca Juga :

Kementerian ATR Cabut HGU di Lahan Milik TNI AU, KPK Lakukan Pendalaman
“Tentunya pertanyaannya sama, kenapa itu (tanah) bisa diperjualbelikan dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak,” kata Asep.

“Tentunya kita juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempusnya, waktunya, karena penanganan perkara juga dibatasi oleh adanya kedaluwarsa,” imbuh Asep.

Gedung Kementerian ATR/BPN. Foto: Istimewa.

Pada Rabu ini, Kementerian ATR/BPN mencabut sertifikat HGU perusahaan gula SGC yang menggunakan tanah milik Kementerian Pertahanan, dalam hal ini TNI AU. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan, bahwa pencabutan ini berawal dari sebuah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. 

Ia mengungkapkan bahwa dalam LHP BPK pada tahun 2015, 2019, dan 2022, dinyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik TNI AU.

Namun, diketahui bahwa terdapat HGU tanah tersebut yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan.

“Ada enam entitas lainnya, tapi satu grup di atas tanah milik negara, yaitu di atas tanah nama Kemhan, dalam hal ini atas nama Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung yang saat ini dikelola dalam pengawasan kepala staf TNI AU,” kata Nusron.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ajukan Amicus Curiae Dalam Kasus Haji Halim, Prof Topo Santoso Sebut 3 Kecacatan Hukum
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Lebat di 8 Kawasan Pantura Jateng
• 12 jam lalumerahputih.com
thumb
Mantan PM Korsel Divonis 23 Tahun Penjara Terkait Pemberlakuan Darurat Militer yang Gagal
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Mau Gugat UMP Jakarta ke PTUN, Serikat Buruh Masih Tunggu Surat Pramono
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Siklon Nokaen dan Bibit 97S Picu Hujan Ekstrem di Jawa Barat
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.