JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku sering absen dari sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2025 karena jatuh sakit.
Hal ini disampaikan Anwar merespons laporan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyebut Anwar sebagai hakim MK yang paling sering absen sidang dan rapat sepanjang 2025.
"Yang tadinya saya bilang itu sakit, itu kan sejak Januari itu. Ya masih untunglah saya masih bisa bernapas," kata Anwar saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Anwar bercerita, ia mulai merasakan sakit setelah tiba-tiba terjatuh di rumahnya pada Januari 2025.
Baca juga: Anwar Usman Tak Terima Laporan soal Sering Absen Sidang Diungkap ke Publik
"Tahu-tahu saya sudah tergeletak di lantai, akhirnya dibawa ke rumah sakit dan tidak ada kata lain harus diopname. Itu ceritanya," tutur dia.
Meski sudah disarankan dokter untuk opname, Anwar menyempatkan diri menghadiri pernikahan anaknya pada awal Januari 2025.
"Dokter menyarankan untuk tidak boleh keluar tetapi kan anak nikah. (Diperbolehkan) dengan catatan akhirnya harus kembali lagi untuk berobat," jelasnya.
Setelah itu, kata Anwar, dokter menyarankannya untuk menjalani perawatan pemulihan sampai dua tahun ke depan.
Baca juga: MKMK Beri Surat Peringatan untuk Anwar Usman karena Banyak Absen Sidang
Hal inilah yang menjadi alasan Anwar sering absen dalam agenda sidang dan rapat permusyawaratan hakim.
"Bukan hanya istirahat ya, perawatan pemulihan antara satu sampai dua tahun. Kebetulan sekarang Januari sudah tahun pertama. Mudah-mudahan setelah saya kembali berdoa di Kabah, di Masjid Nabawi, penyakit saya hilang," tuturnya.
Anwar Usman absen sidangDiberitakan sebelumnya, MKMK telah memperingatkan hakim konstitusi Anwar Usman perihal angka ketidakhadirannya di sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Berdasarkan tabel rekapitulasi kehadiran hakim yang ditunjukkan MKMK, Anwar Usman tercatat menjadi hakim konstitusi yang paling banyak tidak hadir dalam sidang pleno dan panel.
Baca juga: Hakim Anwar Usman Banyak Absen Sidang, Ketua MKMK Singgung soal Kesadaran Diri
Anwar Usman tidak hadir sebanyak 81 kali dari 589 sidang pleno, serta tidak hadir 32 kali dari total 160 sidang panel sepanjang 2025.
Di urutan kedua soal ketidakhadiran terbanyak, ada Arief Hidayat yang tidak hadir 28 kali dalam sidang pleno dan 4 kali dalam sidang panel.
Urutan ketiga soal ketidakhadiran ditempati Enny Nurbaningsih yang tidak hadir 9 kali dalam sidang pleno dan 2 kali tidak hadir sidang panel.
Dalam tabel rekap kehadiran hakim dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH, Anwar Usman tidak hadir sebanyak 32 kali dan hadir 100 kali, dengan persentase kehadiran 71 persen atau yang terendah di antara seluruh sembilan hakim konstitusi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



