Lahan Kemhan 85.244 Ha di Lampung yang Dicaplok Swasta Akan Dipakai TNI AU

detik.com
18 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pemerintah mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) lahan di Lampung seluas 85.244,925 hektare (ha) dari anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC). Lahan tersebut bakal digunakan untuk kepentingan TNI Angkatan Udara (AU).

Diketahui, HGU tersebut terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola TNI AU. Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Donny Ermawan Taufanto, mengatakan kepentingan militer itu termasuk kepentingan pertahanan negara.

"Selanjutnya tanah ini nanti akan ditindaklanjuti secara administrasi dan penguasaan oleh TNI Angkatan Udara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan negara," kata Donny dalam jumpa pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal M Tonny Harjono menilai lahan tersebut merupakan aset strategis. TNI AU akan membangun komando pendidikan (kodik) untuk satuan elite Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) hingga dijadikan daerah latihan.

Baca juga: Nusron Cabut HGU 85.244 Ha Milik Sugar Group Companies di Lampung

Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal M Tonny Harjono bicara soal lahan Kemhan di Lampung seluas 85.244,925 hektare yang akan dipakai TNI AU. (Rumondang N/detikcom)

"Kami merencanakan membangun Komando Pendidikan di sana dan Satuan Pasgat, pengembangan dari validasi organisasi, sehingga daerah tersebut nanti akan dibangun beberapa satuan dan dijadikan daerah latihan," ujar Tonny.

"Jadi setelah ini, kita akan melaksanakan latihan di daerah Lampung," lanjutnya.

Total ada enam perusahaan yang HGU-nya dicabut, yakni PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS dan PT SIL. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lahan seluas 85.244 hektare ini memiliki nilai Rp 14,5 triliun.

Berawal Temuan BPK

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan pencabutan HGU tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan BPK dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejak 2015, 2019 dan 2022.

Baca juga: Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

"Setelah kita rapat LHP tersebut, bunyinya kira-kira ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan," kata Nusron.

"Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula. Total nilainya menurut LHP BPK sekitar Rp 14,5 triliun total nilainya," lanjut dia.

Nusron menyebut, setelah pencabutan HGU, TNI AU akan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan tembusan TNI AU.

"Untuk selanjutnya nanti setelah ada pencabutan ini, akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif dan langkah-langkah yang bersifat fisik yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AU dalam hal ini nanti akan disampaikan langsung oleh Bapak Kepala Staf Angkatan Udara dan Bapak Wakil Menteri Pertahanan," terang Nusron.




(ond/jbr)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Iran Ancam Perang Total, Trump Sebut Bisa "Rata dengan Tanah"
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Nusantara Sawit (NSSS) Tunjuk Dudung Abdurachman Jadi Komisaris Independen
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Cuaca Indonesia 22 Januari Hujan Ringan hingga Berawan Tebal, Ini Daftarnya
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Resmi! Indonesia Gabung ke Dewan Perdamaian untuk Gaza
• 9 jam laluidntimes.com
thumb
Lewat Indonesian Cultural Outlook 2026, Indonesia Dorong Peran Budaya di Panggung Dunia
• 17 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.