Kajati Riau: Penangkapan 9 Tersangka Bukti Keseriusan APH Pulihkan Tesso Nilo

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Pekanbaru -

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno, mengapresiasi langkah Satgas Tim Percepatan Pemulihan (TP2) Taman Nasional Tesso Nilo dalam penegakan hukum dan menangkap sembilan tersangka. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam memulihkan fungsi hutan kawasan Tesso Nilo.

Sutikno mengatakan, antara penyidik Polda Riau dan penuntut umum sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi guna menyatukan persepsi terkait tindak pidana dan penerapan pasal terhadap para tersangka.

"Kenapa penerapan pasal, karena memang saat ini ada di masa transisi ada KUHP lama dan KUHP baru, dan itu clear," kata Sutikno dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Rabu (21/1/2026).

Sutikno menambahkan penindakan hukum yang dilakukan Tim Satgas TP2 merupakan bukti konkret keseriusan aparat penegak hukum dalam rangka pemulihan kawasan Tesso Nilo.

"Ini adalah bukti keseriusan penegak hukum, langkah lanjutan melakukan penegakan hukum terkait dengan pelaksanaan menghutankan kembali Tesso Nilo yang terjadi beberapa hal-hal yang mencoba mengganggu proses pelaksanaannya," tegasnya.

Lebih lanjut, Sutikno memberikan warning kepada masyarakat untuk segera membongkar secara mandiri kebun sawit yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

"Jadi, kesempatan ini harapan kami adalah masyarakat yang punya kebun di dalam supaya bisa melakukan penumbangan. Supaya kami juga bisa melihat langkah positif mendukung pemerintah untuk menghutankan kembali kawasan Tesso Nilo," kata dia.

Baca juga: Polda Riau Juga Tangkap 3 Tersangka yang Caplok Lahan Tesso Nilo

Pada kesempatan yang sama, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo mengatakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas TP2 adalah sebagai bentuk efek jera.

"Kegiatan law enforcement ini dalam rangka tidak lain dan tidak bukan, untuk juga memberikan deteren effect, tidak ada lagi masyarakat yang menganggap dirinya benar setelah melakukan kesalahan-kesalahan yang berdampak hukum, kita akan terus berkesinambungan," tegas Mayjen Agus.

Mayjen Agus menambahkan kegiatan penegakan hukum ini juga dalam rangka memulihkan kembali kawasan hutan nasional Tesso Nilo.

"Ini menjadi tugas, fungsi, dan tanggung jawab kita semua untuk memulihkan kawasan hutan nasional Tesso Nilo ini yang harus kita rawat dan jaga," imbuh Agus.

Agus memastikan Satgas TP2 yang terdiri dari Polda Riau, TNI, dan Kejaksaan akan terus berkolaborasi dan solid dalam upaya melindungi Tesso Nilo.

"Sekali lagi ini kerja kita berkolaborasi. Saya yakin dan percaya bahwa kita kuat, tim ini solid untuk bisa menyelesaikan dan segera memulihkan kawasan nasional Tesso Nilo," imbuhnya.

Baca juga: Polda Riau Tangkap 6 Tersangka Terkait Perusakan Poskotis Tesso Nilo

9 Tersangka Ditangkap

Sebelumnya diberitakan, Tim gabungan Polda Riau dan Satgas TP2 Tesso Nilo menangkap 9 tersangka terkait kericuhan di Tesso Nilo. Enam tersangka merupakan pelaku perusakan Poskotis TN Tesso Nilo dan 3 tersangka lainnya ditangkap atas penguasaan lahan Tesso Nilo untuk kebun sawit.

"Saat ini kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap sembilan orang tersangka, tiga terkait dengan pelanggaran UU Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan enam lainnya terkait perusakan barang," kata Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi di Mapolda Riau, Rabu (21/1).

Enam tersangka perusakan poskotis adalah BS, HS, JS, HP, DBM, dan SS. Sementara tiga tesangka ditangkap terkait UU Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), yakni AMM, RPM, dan BSA.

"Di mana tiga orang tersangka ini menguasai kurang lebih 270 hektare kawasan TNTN. Jadi bervariasi ya ada yang menguasai 60 hektare dan lain sebagainya," kata Hengki.

Wakapolda menambahkan penegakan hukum ini merupakan komitmen Polda Riau yang dipimpin Kapolda Irjen Pol Herry Heryawan dalam melindungi dan melestarikan alam yang sejalan dengan konsep Green Policing.

Hengki melanjutkan, pelapor dalam kasus ini adalah Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo, yang terdiri dari 3 laporan polisi model B dengan konstruksi pasal yang sama.

"Modus tiga tersangka ini adalah memiliki lahan secara tidak sah kawasan Tesso Nilo yang kemudian digunakan untuk perkebunan kelapa sawit," imbuhnya.

Baca juga: Polres Kuansing Dukung Tambang Rakyat yang Legal dan Ramah Lingkungan




(mea/dhn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gandeng IJTI Jakarta, UBSI Gelar Workshop Broadcasting Simulasi Siaran Berita TV
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Usia Berapa Anak Bisa Diajarkan Puasa?
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kepala BGN bocorkan siap angkat 32 ribu PPPK baru 1 Februari 2026 dan rencana rekrutmen PPPK Tahap 3&4
• 1 jam lalubrilio.net
thumb
Ombudsman RI Dorong Pemerintah Segera Buat Payung Hukum untuk Pelaksanaan Layanan All Indonesia
• 3 jam laludisway.id
thumb
Musim Haji 2026 Lebih Ramah Perempuan, 33 Persen Petugas Haji Kini Diisi Petugas Wanita
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.