Pemerintah menyatakan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh anggota kepolisian aktif telah menunjukkan banyak kemajuan dan ditargetkan rampung pada akhir Januari 2026.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan perwira dan anggota polisi pada jabatan nonkepolisian.
Pada Senin (19/1), MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 223/PUU-23-2025 yang menolak permohonan uji materiil yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku advokat.
Yusril mengatakan, penyusunan RPP tersebut ditangani oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Kementerian Sekretariat Negara, di bawah supervisi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
“Pemerintah terus bekerja menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah ini. Dan sekarang ini sudah banyak progres dicapai,” kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (21/1).
Namun, Yusril belum dapat merinci jabatan-jabatan apa saja yang nantinya dapat diisi oleh personel kepolisian aktif.
“Saya belum dapat merinci, menjelaskan kepada publik jabatan-jabatan apa saja yang dapat dijabat oleh personel dari pihak kepolisian. Lebih baik kita tunggu saja nanti hasilnya seperti apa,” ujarnya.
Terkait target penerbitan, Yusril mengatakan pemerintah menargetkan RPP tersebut dapat diselesaikan pada akhir Januari 2026. PP ini nantinya akan menjadi dasar hukum sementara untuk menggantikan pengaturan yang selama ini hanya diatur melalui Peraturan Kepolisian.
“sementara kita menargetkan bahwa target kita sebenarnya akhir bulan Januari ini. Ya, mudah-mudahan sudah dapat terselesaikan," ujarnya.
"Paling tidak untuk sementara, Perkap itu sudah bisa direvisi dengan munculnya Peraturan Pemerintah ini. PP ini akan berlaku sampai dengan terjadinya revisi terhadap UU Polri, maupun UU ASN,” tutupnya.




