Pemerintah Wacanakan RUU “Antek Asing”, Lawan Propaganda atau Bungkam Kritik dan Anti-Demokrasi?

fajar.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID — Pemerintah mewacanakan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Pertanyaan pun mencuat di publik, apakah RUU “Antek Asing” ini untuk lawan propaganda asing atau justru menjadi alat untuk membungkan suara kritis dan menjadi anti-demokrasi?

Rencana pemerintah menyusun RUU (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing diungkap Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

Dia menyebut penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing menjadi langkah strategis memperkuat ketahanan nasional Indonesia di tengah dinamika global yang semakin kompleks. Dia mengklaim RUU ini demi melindungi Indonesia dari kepentingan asing.

“Selama ini kita menghadapi berbagai propaganda yang merugikan, misalnya terhadap produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, hingga hasil perikanan. Narasi yang dibangun seolah-olah produk kita berbahaya atau tidak sehat, padahal tujuan utamanya adalah melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain,” ujar Yusril dalam keterangan yang diterima, Rabu (21/1/2026).

Menurut Yusril, ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat negara belum optimal dalam merespons ancaman disinformasi secara sistemik. Padahal, dampak propaganda tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial dan politik.

Tak hanya itu, propaganda juga dapat diarahkan untuk merusak mental bangsa, menurunkan rasa percaya diri nasional, bahkan memicu konflik sosial dengan mengadu domba kelompok masyarakat.

Dalam sejarah global, propaganda terbukti menjadi instrumen efektif untuk melemahkan suatu negara sebelum intervensi yang lebih besar dilakukan.

Lantaran itu lah, Yusril menegaskan bahwa wacana RUU tersebut tak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau bersifat anti-demokrasi.

Pemerintah, kata dia, lebih menitikberatkan pada penguatan kelembagaan dan pengaturan mekanisme kontra-propaganda, termasuk peningkatan kesadaran publik agar masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi yang menyesatkan.

“Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing, sekaligus memperkuat literasi serta kepercayaan diri bangsa,” ucap Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih berada pada tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik. Proses tersebut dilakukan secara terbuka dan memberi ruang partisipasi publik agar substansi kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan dan tantangan nyata.

Curhat Prabowo soal Antek Asing

Narasi antek asing ini juga kerap dilontarkan Presiden Prabowo di hadapan publik pada beberapa kesempatan. Sebelum menjadi presiden, Prabowo menggunakan narasi antek asing untuk pejabat pemerintah, tetapi setelah masuk di pemerintahan, dia menggunakan istilah tersebut untuk orang-orang yang mengkritik pemerintah.

Di hadapan ribuan guru dan kepala sekolah rakyat, Prabowo menyebut ada antek asing yang tidak suka Indonesia bangkit.

“Ada segelintir orang, ada saya kira mereka entah sadar atau tidak sadar mereka itu sudah jadi antek-antek asing. Enggak apa-apa saya bicara di depan wartawan. Saya katakan mereka sadar atau mereka antek asing. Mereka tidak suka Indonesia bangkit,” kata Prabowo, Jumat, 22 Agustus 2025.

“Biar anjing menggonggong, kafilah tetap akan terus. Kita berada di atas jalan yang benar. Percaya sama saya, kita berada di atas jalan yang benar,” imbuhnya.

Bukan hanya satu kali atau dua kali Prabowo menyinggung soal antek asing. Saat menghadapi gelombang protes publik pada akhir Agustus hingga September 2025 lalu, Prabowo juga menuding adanya keterlibatan “pihak asing” dalam aksi-aksi tersebut.

Prabowo juga mengungkap bahwa dirinya kerap ditertawakan ketika berbicara mengenai keberadaan kekuatan asing dan antek-anteknya yang merugikan Indonesia. Kendati demikian, Prabowo menegaskan tidak gentar dan akan terus melawan segala bentuk perampokan kekayaan negara.

Hal tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan pidato usai menyaksikan Penyerahan Uang Rp6,62 triliun Hasil Penyitaan Lahan dan Tindak Pidana Korupsi, di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Lantas, siapa sebenarnya antek asing? Apakah RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing ini untuk melawan propaganda asing atau justru menjadi alat untuk membungkan suara kritis dan menjadi anti-demokrasi?. Kita lihat perkembangan pembahasannya. (*)FAJAR.CO.ID — Pemerintah mewacanakan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Pertanyaan pun mencuat di publik, apakah RUU “Antek Asing” ini untuk lawan propaganda asing atau justru menjadi alat untuk membungkan suara kritis dan menjadi anti-demokrasi?

Rencana pemerintah menyusun RUU (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing diungkap Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

Dia menyebut penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing menjadi langkah strategis memperkuat ketahanan nasional Indonesia di tengah dinamika global yang semakin kompleks. Dia mengklaim RUU ini demi melindungi Indonesia dari kepentingan asing.

“Selama ini kita menghadapi berbagai propaganda yang merugikan, misalnya terhadap produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, hingga hasil perikanan. Narasi yang dibangun seolah-olah produk kita berbahaya atau tidak sehat, padahal tujuan utamanya adalah melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain,” ujar Yusril dalam keterangan yang diterima, Rabu (21/1/2026).

Menurut Yusril, ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat negara belum optimal dalam merespons ancaman disinformasi secara sistemik. Padahal, dampak propaganda tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial dan politik.

Tak hanya itu, propaganda juga dapat diarahkan untuk merusak mental bangsa, menurunkan rasa percaya diri nasional, bahkan memicu konflik sosial dengan mengadu domba kelompok masyarakat.

Dalam sejarah global, propaganda terbukti menjadi instrumen efektif untuk melemahkan suatu negara sebelum intervensi yang lebih besar dilakukan.

Lantaran itu lah, Yusril menegaskan bahwa wacana RUU tersebut tak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau bersifat anti-demokrasi.

Pemerintah, kata dia, lebih menitikberatkan pada penguatan kelembagaan dan pengaturan mekanisme kontra-propaganda, termasuk peningkatan kesadaran publik agar masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi yang menyesatkan.

“Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing, sekaligus memperkuat literasi serta kepercayaan diri bangsa,” ucap Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih berada pada tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik. Proses tersebut dilakukan secara terbuka dan memberi ruang partisipasi publik agar substansi kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan dan tantangan nyata.

Curhat Prabowo soal Antek Asing

Narasi antek asing ini juga kerap dilontarkan Presiden Prabowo di hadapan publik pada beberapa kesempatan. Sebelum menjadi presiden, Prabowo menggunakan narasi antek asing untuk pejabat pemerintah, tetapi setelah masuk di pemerintahan, dia menggunakan istilah tersebut untuk orang-orang yang mengkritik pemerintah.

Di hadapan ribuan guru dan kepala sekolah rakyat, Prabowo menyebut ada antek asing yang tidak suka Indonesia bangkit.

“Ada segelintir orang, ada saya kira mereka entah sadar atau tidak sadar mereka itu sudah jadi antek-antek asing. Enggak apa-apa saya bicara di depan wartawan. Saya katakan mereka sadar atau mereka antek asing. Mereka tidak suka Indonesia bangkit,” kata Prabowo, Jumat, 22 Agustus 2025.

“Biar anjing menggonggong, kafilah tetap akan terus. Kita berada di atas jalan yang benar. Percaya sama saya, kita berada di atas jalan yang benar,” imbuhnya.

Bukan hanya satu kali atau dua kali Prabowo menyinggung soal antek asing. Saat menghadapi gelombang protes publik pada akhir Agustus hingga September 2025 lalu, Prabowo juga menuding adanya keterlibatan “pihak asing” dalam aksi-aksi tersebut.

Prabowo juga mengungkap bahwa dirinya kerap ditertawakan ketika berbicara mengenai keberadaan kekuatan asing dan antek-anteknya yang merugikan Indonesia. Kendati demikian, Prabowo menegaskan tidak gentar dan akan terus melawan segala bentuk perampokan kekayaan negara.

Hal tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan pidato usai menyaksikan Penyerahan Uang Rp6,62 triliun Hasil Penyitaan Lahan dan Tindak Pidana Korupsi, di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Lantas, siapa sebenarnya antek asing? Apakah RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing ini untuk melawan propaganda asing atau justru menjadi alat untuk membungkan suara kritis dan menjadi anti-demokrasi?. Kita lihat perkembangan pembahasannya. (*)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Update Banjir Bekasi, Jebolnya Tanggul Muaragembong Rendam Permukiman
• 9 jam laludisway.id
thumb
Di Hadapan Akademisi Inggris, Presiden Prabowo Pamerkan Sekolah Rakyat
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Target Sekolah Gratis di Jakarta Turun, Dari 258 Jadi 100
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Ditahan KPK, Bupati Pati Sudewo Klaim Jadi Korban
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kebakaran Rumah Pabrik Tahu di Jakarta Selatan, 14 Unit Damkar Dikerahkan
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.