MerahPutih.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyoroti potensi munculnya zona abu-abu dan ketidakpastian hukum pasca-berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai diterapkan sejak 2 Januari lalu.
Ia meminta pemerintah segera memberikan penjelasan yang komprehensif guna menghindari kekosongan hukum, khususnya terhadap ribuan perkara pidana yang saat ini masih berjalan.
“Sejak 2 Januari KUHP Nasional mulai berlaku, saya melihat ada potensi kekosongan penerapan hukum. Ada ribuan perkara pidana yang sedang berjalan dengan KUHP lama. Ini harus segera mendapat kejelasan,” ujar Mafirion di Jakarta, Rabu (21/1).
Baca juga:
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Mafirion menjelaskan, dalam masa transisi satu hingga dua bulan ke depan, aparat penegak hukum akan menghadapi tantangan serius dalam menangani perkara yang sebelumnya diproses menggunakan KUHP lama, sementara kini harus menyesuaikan dengan ketentuan baru.
Ia mencontohkan perbedaan substansi dalam pengaturan tindak pidana narkotika. Dalam KUHP lama, Pasal 111 dan 114 secara tegas mengatur jual beli dan kepemilikan narkotika. Namun, dalam KUHP Nasional, ketentuan tersebut dialihkan ke Pasal 609 dan 610, yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi ruang lingkup pengaturan sebelumnya.
“Bagaimana nasib kasus narkotika yang sedang berjalan? Apakah menyesuaikan KUHP baru atau tetap menggunakan ketentuan lama? Perbedaan tafsir di lapangan harus dicegah,” tegasnya.
Baca juga:
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Meskipun Pasal 618 KUHP Nasional memberikan ruang diskresi bagi hakim untuk memutus perkara berdasarkan prinsip keadilan, Mafirion menilai ketentuan tersebut belum cukup tanpa adanya pedoman teknis yang jelas.
Menurutnya, tanpa petunjuk rinci, diskresi tersebut justru berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Oleh karena itu, Mafirion mendorong Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung untuk segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) sebagai pedoman operasional bagi aparat penegak hukum. Selain itu, diperlukan pula petunjuk teknis (juknis) sebagai panduan transisi perkara dari aturan lama ke KUHP Nasional.
“Transisi hukum pidana tidak boleh berjalan tanpa arah. Negara harus memastikan tidak ada ketidakpastian hukum yang merugikan rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya. (Pon)


