Bahlil Setujui Penetapan 301 Blok jadi Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyatakan bawah Kementerian ESDM telah menyetujui penetapan 301 blok jadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan total luas sekitar 13.400 hektare. 

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto mengatakan sebagai bukti telah disetujui oleh pemerintah pusat ini, direncanakan pada Surat Keputusan Menteri ESDM akan diterbitkan pada akhir Januari 2026.

“Ada 301 blok WPR-nya, total luas lahan sekitar 13.400 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten di Sumbar, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar,” katanya, Rabu (21/1/2026).

Dia menjelaskan usulan untuk WPR ini telah dilakukan sejak Maret 2025. Setelah melalui proses verifikasi dan kajian teknis, dari total 497 blok yang diusulkan, Kementerian ESDM menyetujui sebanyak 301 blok.

Setelah penetapan WPR ini, lanjut Helmi, ESDM Sumbar akan segera melakukan sosialisasi ke daerah-daerah. Dimana pada tahap awal, sosialisasi akan difokuskan di enam kabupaten, yakni Pasaman Barat, Pasaman, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, dan Sijunjung, yang kemudian dilanjutkan ke tiga daerah lainnya.

“Dengan adanya WPR, masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), baik perorangan maupun koperasi, melalui sistem OSS Risk-Based Approach,” jelas Helmi.

Baca Juga

  • Solusi Marakya Tambang Ilegal, ESDM Sumbar Siapkan Skema Legalisasi Izin Pertambangan Rakyat
  • ESDM Targetkan Jual Beli Gas Lewat Pipa Cisem II Dimulai Juni 2026
  • ESDM Tak Temukan WNA China saat Gerebek Tambang Emas Ilegal Mandalika

Dia menegaskan, sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, pemohon IPR wajib memenuhi persyaratan dasar berupa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta persetujuan dokumen lingkungan. Untuk skala izin, koperasi dapat diberikan maksimal 10 hektare dan perorangan maksimal 5 hektare.

Oleh karena itu, Pemprov Sumbar berharap penetapan WPR ini dapat menjadi solusi konkret dalam menekan PETI, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan saat ini Pemprov Sumbar bersama Polri dan TNI serta pihaknya berupaya dalam menertibkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI). Kini, dengan adanya persetujuan WPR itu, persoalan PETI di Sumbar pun memasuki babak baru.

Dikatakannya persetujuan penetapan WPR merupakan langkah maju dalam upaya pencegahan dan penertiban PETI di Sumbar. Menurutnya, kebijakan ini membuka ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara legal, terkontrol, dan berkelanjutan.

“Penetapan WPR ini adalah ikhtiar bersama untuk menertibkan aktivitas pertambangan rakyat. Tujuannya bukan melegalkan yang ilegal, tetapi menghadirkan ruang yang sah, aman, dan bertanggung jawab bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan,” sebutnya dalam keterangan resmi.

Mahyeldi menegaskan, WPR menjadi bagian dari pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah pusat dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat.

“Kami ingin masyarakat tetap bisa berusaha, namun dalam koridor hukum dan tata kelola yang baik. Lingkungan harus terlindungi, keselamatan terjamin, dan manfaat ekonominya benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal,” tutupnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga Emas di Pegadaian, Galeri24, dan UBS Hari Ini Naik Tinggi
• 15 jam lalugenpi.co
thumb
Indonesia Masters 2026: Pasangan Lintas Negara, Terry/Gloria Tak Kesulitan Adaptasi
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Tegas, Insanul Fahmi Siap Penuhi Dua Syarat Mutlak dari Wardatina Mawa untuk Damai
• 7 jam lalugrid.id
thumb
BRI Super League: Hormati Regulasi dan Faktor Keamanan, Suporter Persebaya Dilarang Hadir di Markas PSIM
• 11 jam lalubola.com
thumb
Menembus Kabut dan Jurang: Perjuangan Tim SAR Saat Evakuasi Dua Korban ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
• 14 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.