Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi pada Selasa, 20 Januari 2026 sore. Upaya hukum tersebut dilakukan oleh Bidang Intelijen untuk kepentingan pemeriksaan, terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Fadilah.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, pihaknya melakukan penjemputan agar pemeriksaan terhadap Fadilah Helmi dapat berjalan lebih mudah.
Advertisement
“Bukan OTT, tetapi dalam rangka memudahkan pemeriksaan oleh Bidang Intel dibawa ke Jakarta, nanti Bidang Intel bersama Bidang Pengawasan akan meminta keterangan terkait laporan masyarakat tersebut,” kata Rudi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/1/2026).
Rudi menyebut, duduk perkara dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Kepala Kejari Sampang itu belum dapat diungkap ke publik. Penyidik masih menunggu keterangan langsung dari yang bersangkutan.
“Kelihatan masih proses permintaan keterangan,” tutur Riono.




