GenPI.co - Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun menggantikan Maidi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/1).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wawali Madiun sebagai Plt melalui surat perintah demi menjamin kesinambungan pemerintahan daerah dan menjaga pelayanan publik.
Khofifah menjelaskan kebijakan ini diambil untuk memastikan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Madiun tetap berjalan optimal.
Terlebih setelah Wali Kota Madiun Maidi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka OTT KPK.
“Apa yang kami lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” kata dia, Rabu (21/1).
Khofifah membeberkan kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
"Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apapun,” tegas dia.
Oleh karena itu, Wakil Wali Kota diberi penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, Plt Wali Kota Madiun bertugas sesuai Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur, serta melaksanakan tugas sejak surat perintah ditetapkan sampai ada kebijakan pemerintah lebih lanjut.
"Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun," jelas dia.(ant)
Simak video menarik berikut:





