E-Voting dan Masa Depan Pemilu Indonesia, Sudah Siapkah Kita?

suara.com
1 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Pemerintah sedang mengkaji usulan e-voting PDIP untuk pilkada, fokus pada tahapan pemungutan dan pascapemungutan suara.
  • Pengamat menyoroti tantangan e-voting meliputi infrastruktur, keamanan siber, dan kepercayaan publik yang belum memadai.
  • Digitalisasi bertahap melalui penguatan e-rekap dan sistem hybrid lebih didorong daripada adopsi penuh e-voting segera.

Suara.com - Pemerintah menanggapi usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait penerapan sistem e-voting dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa opsi tersebut masih memerlukan kajian mendalam sebelum dapat diterapkan.

Menurut Prasetyo, pembahasan e-voting tidak hanya berkaitan dengan cara pemilih memberikan suara, tetapi juga menyangkut pemanfaatan teknologi dalam seluruh tahapan pascapemungutan suara.

“Baik e-vote yang dimaksud dengan e-vote adalah tata cara masyarakat kita memilih, maupun elektronik dari sisi pasca pemilihannya,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Ia mencontohkan, pemanfaatan teknologi kerap dikaitkan dengan sistem rekapitulasi elektronik (e-recap) yang dinilai mampu memangkas waktu penghitungan suara yang selama ini berlangsung panjang dan berjenjang.

“Dari sisi e-recap, bagaimana kita memanfaatkan teknologi dengan digitalisasi dan elektronisasi untuk memangkas waktu. Rekap secara berjenjang mulai dari DPS, BPS, PPK, hingga KPUD, KPU provinsi, sampai KPU pusat itu kan memang panjang waktunya,” tutur Prasetyo.

Karena itu, ia menegaskan pemerintah tidak akan gegabah menerapkan e-voting, khususnya pada hari pemungutan suara. Menurutnya, desain sistem pemilu harus disesuaikan dengan kondisi serta karakter bangsa Indonesia.

Modernisasi yang Tidak Bebas Tantangan

Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai usulan penerapan e-voting dalam pilkada merupakan ikhtiar modernisasi demokrasi yang menjanjikan kecepatan serta mekanisme pemilihan yang lebih mutakhir.
Namun, ia mengingatkan bahwa e-voting belum dapat disebut sebagai sistem paling aman di dunia. Jika sistem ini memang dianggap terbaik, seharusnya telah diadopsi secara luas oleh banyak negara.

Baca Juga: Komisi II DPR Buka Peluang Masukkan Aturan Pilkada dalam Kodifikasi RUU Pemilu

“Sayangnya, usulan e-voting rasanya sekadar tawaran fenomenal yang membedakan modernitas dan jadul, di tengah perdebatan pemilu tidak langsung melalui DPRD dan pemilihan langsung dengan teknologi e-voting,” kata Efriza kepada Suara.com, Selasa (20/1/2026).

Ia menegaskan bahwa e-voting bukanlah solusi instan. Pengalaman penerapan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menunjukkan bahwa teknologi belum sepenuhnya berjalan optimal dan justru kembali ke penghitungan manual.

“Proses penghitungan manual masih dinilai sebagai faktor penting dan utama dalam hasil penyelenggaraan pemilu,” tambahnya.

Infografis Digitalisasi Pemilu & E-Voting di Indonesia. (Suara.com)

Tantangan Infrastruktur dan Kepercayaan Publik

Menurut Efriza, tantangan utama e-voting terletak pada kesiapan infrastruktur digital, kondisi geografis yang beragam, kualitas sumber daya manusia, keamanan siber, serta tingkat literasi teknologi masyarakat yang masih timpang antarwilayah.

Ia menekankan bahwa penerapan e-voting harus menjamin transparansi, auditabilitas, serta kepercayaan publik, peserta pemilu, dan pemerintah terhadap penyelenggara pemilu.

“Permasalahan terbesar adalah kepercayaan bahwa proses pemilu telah berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.

Selain itu, e-voting juga harus mempertimbangkan aspek budaya lokal, seperti sistem noken di Papua. Tanpa kesiapan infrastruktur, keamanan siber, dan kepercayaan publik, e-voting justru berpotensi menimbulkan persoalan baru yang dapat menggerus legitimasi hasil pemilu.

Efisiensi vs Risiko Pembengkakan Anggaran

Efriza menilai efisiensi e-voting masih perlu dipertanyakan. Menurutnya, efisiensi tidak hanya diukur dari kecepatan penghitungan suara, tetapi juga dari potensi risiko jika sistem mengalami gangguan.

“Jika terjadi kegagalan dan harus dilakukan pemungutan ulang, pembengkakan anggaran justru bisa jauh lebih besar,” jelasnya.

Meski e-voting berpotensi memangkas logistik pemilu seperti pencetakan dan distribusi surat suara, risiko gangguan sistem, kesalahan aplikasi, hingga serangan siber justru bisa menimbulkan polemik yang lebih kompleks dibanding sistem coblos manual.

Risiko Keamanan dan Ketimpangan Digital

Risiko utama penerapan e-voting, lanjut Efriza, adalah ketidaksiapan sistem serta kerawanan keamanan siber, mulai dari peretasan, manipulasi data, suara hilang, hingga kebocoran data pemilih.

Selain itu, kesenjangan infrastruktur dan literasi digital antarwilayah berpotensi menimbulkan ketidakadilan akses, khususnya di daerah tertinggal, yang pada akhirnya mengganggu prinsip kesetaraan suara.

Masalah legitimasi juga menjadi ancaman serius ketika proses pemungutan dan penghitungan suara tidak dipahami secara sederhana dan transparan oleh publik.

Praktik E-Voting di Negara Lain

Berdasarkan data AEC Project hingga Januari 2010, sebanyak 43 negara pernah bersentuhan dengan delapan metode e-voting. Dari jumlah tersebut, 12 negara mempraktikkan e-voting berbasis mesin, tujuh negara menggunakan internet voting, 24 negara masih dalam tahap perencanaan atau uji coba, dan empat negara menghentikan penerapan e-voting.

Australia, Kanada, Prancis, dan Jepang termasuk negara yang mempraktikkan e-voting baik melalui mesin pemilihan maupun internet voting.

Sementara itu, data International IDEA hingga 2023 mencatat 19 persen negara di dunia menggunakan e-voting di tingkat nasional atau subnasional. Namun, sekitar enam persen negara justru meninggalkan sistem ini, terutama karena kekhawatiran terhadap aspek kepercayaan dan keamanan pemungutan suara.

Kompleksitas Pemilu Indonesia

Konteks Indonesia memiliki tantangan tersendiri. Sebagai negara besar dengan wilayah geografis yang luas, tingkat kepercayaan terhadap institusi yang fluktuatif, serta kompetisi politik yang sangat ketat, setiap perubahan sistem pemilu memiliki risiko sosial dan politik yang besar.

Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tidak ingin gegabah dalam menerapkan e-voting, terutama pada hari pemungutan suara. Desain sistem pemilu, menurutnya, harus disesuaikan dengan karakter bangsa dan kesiapan masyarakat.

Pertanyaannya pun mengerucut: apakah Indonesia sudah siap, bukan hanya secara teknis, tetapi juga secara sosial dan politik?

Di tengah pro dan kontra, sejumlah pengamat menilai jalan tengah menjadi opsi paling realistis. Digitalisasi pemilu dapat dilakukan secara bertahap, bukan melalui lompatan besar yang berisiko.

Penguatan e-recap dan transparansi data dinilai lebih mendesak, disertai sistem hybrid yang tetap mempertahankan surat suara fisik sebagai bukti. Audit independen, keterbukaan sistem, serta edukasi publik juga menjadi prasyarat mutlak sebelum melangkah ke e-voting penuh.

Digitalisasi pemilu pada akhirnya bukan sekadar soal teknologi, melainkan soal kepercayaan. Tanpa fondasi tersebut, modernisasi justru berpotensi melahirkan masalah baru bagi demokrasi Indonesia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mengapa Manusia Kembali ke Bulan?
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Melihat Program Raden Raka, Gen Z yang Jadi Ketua RW di Cimahi
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Produksi 1.500 Kapal Ikan, Prabowo: Inggris Siap Investasi
• 7 jam laludisway.id
thumb
Bupati Sudewo usai Jadi Tersangka Pemerasan: Saya Ini Dikorbankan, Saya Betul-Betul Tidak Mengetahui
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
MK Tegaskan Perlindungan Khusus Wartawan untuk Cegah Kriminalisasi Pers
• 20 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.