Denada Tolak Gugatan Ganti Rugi Rp7 Miliar dari Ressa Rizky, Begini Kata Hotman Paris atas Sikap Penyanyi R&B itu

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Penyanyi Denada sempat tidak hadir dalam mediasi pertama bersama Ressa Rizky Rossano terkait gugatan atas dugaan penelantaran anak kandung.

Pertemuan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Kamis, (15/1/2026) ini berlangsung selama 30 menit namun tidak membuahkan hasil kesepakatan yang berarti.

Dalam mediasi tersebut, Tim kuasa hukum Ressa menyebutkan bahwa pihak Denada menolak seluruh klausul ganti rugi senilai Rp7 miliar yang menjadi bagian dari gugatan.

Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada mengatakan bahwa Denada tidak menyetujui seluruh poin yang diajukan, termasuk permintaan pengakuan Ressa sebagai anak biologis.

“Padahal ada beberapa klausul tadi, selain soal ganti rugi yang bisa ditawar, juga klausul untuk pengakuan sebagai anak kandung,” ungkap Ronald Armada, dilansir dari YouTube Cumicumi.

Kuasa hukum Ressa, Ronald
Sumber :
  • YouTube Intens Investigasi

Mengenai penolakan Denada atas klausul ganti rugi, seorang pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menanggapi perihal tersebut.

Hotman Paris mengatakan jika Denada memang menolak gugatan tersebut maka dapat dibuktikan dalam persidangan. 

“Nanti tergantung proses hukumnya yang berjalan, tergantung pembuktian di persidangan,” ujar Hotman pada tayangan YouTube Intens Investigasi.

Ia justru mempertanyakan mengapa pihak Ressa tidak menggugat Denada secara Perdata Immateriil. 

“Kenapa dia tidak gugat immateriil? Kalau immateriil itu bisa puluhan miliar. Bisa gol itu, karena kalau terbukti bagi hakim itu menimbulkan kerugian,” katanya.

Kemudian, Hotman juga menjelaskan mengenai hukum tentang perlindungan anak secara pidana maupun peraturan secara perdata yang dinilai perbuatan melawan hukum.

“Di Undang-Undang Perlindungan Anak, itu Pidana juga bisa dihukum. Kalau secara Perdata, Pasal 1365 itu dianggap perbuatan melawan hukum,” terang Hotman.

Hotman Paris, Denada
Sumber :
  • YouTube/Trans7Official

Dalam peraturan perdata tersebut, dijelaskan bahwa ganti ruginya akan ada dua jenis yaitu materiil dan immateriil.

“Nanti ganti ruginya ada dua. Ganti rugi sebenarnya (materiil), misalnya nafkahnya mulai dari lahir sampai besar, kemudian biaya-biaya selama ini. Tapi ada juga kerugian immateriil,” jelas Hotman Paris Hutapea

“Kerugian immateriil bukan dihitung dari kerugian yang sebenarnya, tapi pengganti beban pikiran. Itu semacam kompensasi sebagai tambahan dari kerugian sebenarnya,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Peringatan Dini BMKG 22-23 Januari 2026, Waspada Hujan Lebat di Berbagai Wilayah Indonesia
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Kronologi Pria di Bekasi Jadi Tersangka Usai Pergoki Bocah di Warung hingga Istri Lapor KDM
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Saham RLCO hingga ZATA Kena Suspensi, Tak Bisa Diperjualbelikan
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Sekolah Kebanjiran, Siswa di Jakarta Boleh PJJ dan WFH di Rumah
• 6 jam laludisway.id
thumb
Di Davos, China Janjikan Dukungan Penuh untuk Perdagangan Bebas Global
• 12 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.