JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari pemerasan Bupati Pati, Sudewo (SDW). Uang tersebut diamankan dalam kondisi disimpan di dalam karung.
1. Disimpan Dalam Karung
Dalam konferensi pers, KPK memperlihatkan sejumlah karung dan plastik berisi uang yang diduga merupakan hasil korupsi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan barang-barang tersebut adalah bagian dari alat bukti dalam perkara yang menjerat Sudewo.
"Betul itu barang bukti kasus Pati semua ya. Diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," kata Budi kepada wartawan, Rabu (22/1/2026).
Dalam konferensi pers sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah pihak sebelum akhirnya disimpan di dalam karung.
"Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu," kata Asep.
Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selain Sudewo, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN). Mereka diduga berperan sebagai pengepul uang hasil pemerasan.




