JAKARTA, DISWAY.ID - Link cairkan saldo JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring.
Seperti yang diketahui, untuk para pekerja yang sudah resign atau terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan proses yang lebih mudah.
Sebab, kini paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan tidak lagi menjadi syarat dokumen wajib.
Adapun, kebijakan ini membuat klaim JHT menjadi lebih cepat karena peserta tak perlu lagi mengurus dokumen tambahan ke perusahaan tempat bekerja sebelumnya.
Dengan aturan baru ini, diharap peserta yang telah berhenti bekerja bisa langsung mengajukan klaim dana tersebut.
BACA JUGA:Simak 5 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Via Online dan Offline, Mudah dan Praktis
Apa Itu Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?JHT atau Jaminan Hari Tua adalah salah satu program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
JHT memiliki misi untuk menyokong finansial peserta ketika peserta menghadapi 3 kondisi, di antaranya pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat dari hadirnya JHT ini adalah:
- pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk; atau
- pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10% dari total saldo) atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30%). Khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal 1 kali.
BACA JUGA:Apakah JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Semua Setelah Resign? Simak Informasinya
Dokumen Klaim JHT BPJS KetenagakerjaanBerikut beberapa syarat dokumen wajib yang harus disiapkan untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- e-KTP atau identitas diri lainnya
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP (wajib bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta atau yang pernah melakukan klaim sebagian)
- Buku tabungan yang masih aktif
Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di bawah Rp10 juta, maka bisa mengajukan pencairan secara online lewat HP, yakni di aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), dengan catatan data kepersertaan telah diperbarui.
BACA JUGA:Cara Skrining BPJS Kesehatan dari Rumah Pakai Aplikasi, Cegah Risiko Penyakit
Simak cara cairkan saldo JHT di aplikasi JMO:
- Unduh aplikasi JMO lewat Play Store atau App Store, jika bingung klik tautan link berikut: Aplikasi JMO
- Kemudian, login dengan akun terdaftar atau bukan akun baru jika tidak punya
- Selanjutnya, pilih menu "Jaminan Hari Tua (JHT) dan klik "Klaim JHT"
- Pastikan seluruh persyaratan ditandai centang hijau, kemudian klik "Selanjutnya".
- Pilih alasan klaim pada kolom "Sebab Klaim", lalu lanjutkan
- Jangan lupa periksa kembali data diri dan klik "Sudah" Lakukan swafoto sesuai ketentuan untuk verifikasi biometrik
- Masukkan NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening aktif
- Terakhir, cek nominal saldo JHT yang akan diterima, lalu klik “Konfirmasi”
- Jika pengajuan sudah selesai, status pencairan bisa dipantau melalui menu "Tracking Klaim" yang ada di aplikasi JMO.
Bagi kamu yang mempunyai saldo JHT di atas Rp10 juta, maka tidak bisa dilakukan di aplikasi JMO.
- 1
- 2
- »



