OJK Buka Suara Soal Dugaan Kasus Penipuan Kripto Timothy Ronald

cnbcindonesia.com
7 jam lalu
Cover Berita
Foto: Kepala Eksekutif PEPK Friderica Widyasari Dewi (kiri), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (tengah) dan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun (kanan) dalam acara Penyerahan Rp. 161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam oleh Indonesia Anti-Scam Center di Gedung AA Maramis, Jakarta, Rabu (21/1/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai kasus dugaan penipuan trading kripto yang melibatkan Timothy Ronald. Dalam dugaan sementara, kerugian korban dari kasus ini mencapai Rp200 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi hanya berbicara mengenai kasus ini dengan singkat. Ia mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini dan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut.

"Kasusnya sedang kita dalami, karena sedang kita dalami kita mohon maaf tidak bisa sharing ya kepada teman-teman di media tapi pasti akan kita sampaikan pada kesempatan pertama bila sudah memungkinkan. Tapi sedang kita dalami," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu di Gedung A.A. Maramis, Rabu (21/1/2026).


Baca: Bursa Kripto CFX (COIN) Belum Gunakan Dana IPO, Manajemen Buka Suara

Sementara itu, ia mengungkapkan bahwa pelarian dana penipuan pun semakin rumit. Para oknum tak bertanggung jawab menggunakan sarana-sarana keuangan digital baru.

"Kemudian pelarian dana yang semakin kompleks, dialihkan ke virtual account, e-wallet, ke kripto, emas, e-commerce, dan aset online. Makanya kami juga tolong di-support dari bapak, ibu, rekan-rekan asosiasi, dari fintech, dan juga dari kripto, dan teman-teman blockchain juga, untuk bagaimana bersama-sama supaya industri ini juga tidak dianggap sebagai tempat pelarian yang tidak bisa dikejar," kata Kiki.

Menurut temuan OJK, pelarian dana ke kripto, kebanyakan melibatkan aset kripto global, alias yang tidak berizin di Indonesia.

"Jadi, ya kita tau dan kita kuatkan peningkatan sistem kita supaya bisa nanganin lebih cepat gitu ya," tukas Kiki.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: OJK Sebut 29 Asuransi Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bos BI Sebut Usulkan Thomas Djiwandono Jadi Calon Deputi Gubernur ke Prabowo
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
5 Zodiak Paling Susah Dapat Pacar, Kamu Termasuk?
• 5 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Bayern Muenchen vs Union Saint-Gilloise: Brace Harry Kane Loloskan Die Roten
• 21 menit lalumediaindonesia.com
thumb
RUPSLB PGEO Sepakati Penunjukan Ahmad Yani sebagai Dirut
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.