Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung menjemput Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Fadhilah Helmi pada Selasa (20/1/2026).
Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan Fadhilah Helmi dibawa ke Kejagung untuk memudahkan pemeriksaan.
“Bukan OTT, tetapi dalam rangka memudahkan pemeriksaan oleh bidang Intel dibawa ke Jakarta,” ujar Rudi saat dihubungi, Rabu (21/1/2026).
Rudi menyampaikan penjemputan Kajari Sampang itu berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Hanya saja, dia tidak menjelaskan duduk perkara Fadhilah secara detail. Rudi hanya mengatakan bahwa pihaknya saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan.
"Dugaan penyalahgunaan wewenang. Masih proses pemeriksaan," pungkasnya.
Baca Juga
- Kajati Jatim Benarkan Tim Satgasus Kejagung Amankan Kajari Sampang ke Jakarta
- Kejagung Geledah 2 Lokasi Penukaran Uang Terkait Kasus Korupsi Ekspor POME
- Kejagung Kaji Sanksi Denda hingga Pidana untuk 28 Perusahaan Perusak Hutan
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Agus Sahat Lumban Gaol pun membenarkan kabar mengenai pengamanan Fadilah ke Jakarta oleh tim Satgasus Kejagung RI tersebut.
"Dari Jamintel [Kejagung] yang bawa, bukan di kita, di Jakarta, dibawa ke sana. Itulah sikap tegas dari Jaksa Agung itu," ungkap Agus saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).
Lebih lanjut, Agus juga membeberkan bahwa kegiatan penjemputan Fadilah oleh tim Kejagung tersebut disebutnya adalah tindak lanjut yang tegas dari Jaksa Agung ST Burhanudin dalam merespons laporan dalam rangka menjaga kapasitas, integritas, serta nama baik Korps Adhyaksa itu.
"Kita belum belum tahu ya hasilnya, tapi tindak lanjutnya Pam SDO itu menindaklanjuti ya terhadap laporan-laporan begitu. Jadi, untuk menjaga marwah kita, menjaga nama baik jaksa," bebernya.





