Transformasi Bulog Jadi Badan Otonom, Bapanas Akan Dilebur dan Kembali ke Kementan

pantau.com
18 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyatakan bahwa perubahan status Bulog menjadi badan otonom akan diikuti dengan peleburan Badan Pangan Nasional (Bapanas) ke dalam struktur baru Bulog.

Menurut Rizal, dua deputi dari Bapanas akan bergabung ke Bulog, sementara satu deputi lainnya akan kembali ke Kementerian Pertanian (Kementan).

"Iya, (Bapanas nantinya) dilebur. Nggak dibubarkan, tapi dilebur," ungkapnya kepada wartawan usai rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.

Penguatan Tata Kelola Pangan

Peleburan ini, kata Rizal, bertujuan untuk memperkuat tata kelola pangan nasional secara terpadu di bawah lembaga baru Bulog.

"Jadi konsepnya, rencana dari Bapanas ada dua kedeputian yang akan bergabung ke Bulog. Nanti yang satu deputi lagi bergeser ke Kementan, kembali ke Kementan," jelas Rizal.

Rizal menyebut bahwa struktur baru ini akan menempatkan Bulog sebagai lembaga sui generis, setingkat di bawah lembaga Kepresidenan.

"Tadi dibicarakan terkait Bulog ke depannya diharapkan menjadi lembaga yang sui generis atau Bulog setingkat di bawah lembaga Kepresidenan, dalam hal ini tadi disepakati oleh Komisi VI DPR RI, diajukan dalam kesimpulan rapat", ujarnya.

Revisi UU Pangan Jadi Kunci

Transformasi Bulog menjadi lembaga otonom masih menunggu pengesahan revisi Undang-Undang Pangan yang saat ini dibahas oleh Komisi IV DPR RI.

Rizal menegaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan dukungan dari Komisi VI DPR RI.

"Intinya Komisi VI juga mendorong Komisi IV untuk segera ini terwujud undang-undang tersebut", kata Rizal.

Komisi VI juga secara resmi mendorong Komisi IV agar mempercepat revisi undang-undang tersebut demi memberikan kepastian kelembagaan bagi Bulog ke depan.

Setelah revisi disahkan, Bulog akan secara otomatis menjadi badan otonom sesuai dengan regulasi baru.

Fokus pada Ketahanan dan Swasembada Pangan

Transformasi ini pertama kali diumumkan pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dengan perubahan ini, Bulog tidak lagi menjalankan fungsi komersial seperti saat menjadi BUMN, melainkan fokus sebagai lembaga non-komersial yang menjaga pasokan dan stabilisasi harga pangan nasional.

Perubahan status Bulog diharapkan mendukung pencapaian target swasembada pangan nasional pada tahun 2027.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Deretan Pemain Persib yang Layak Dapat Kesempatan Membela Timnas Indonesia setelah Ditangani John Herdman
• 5 jam lalubola.com
thumb
Beredar Informasi Rekrutmen CPNS dan PPPK 2026, Waspadalah!
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Adnan/Indah Singkirkan Wakil Malaysia melalui Rubber Game yang Ketat dan Menegangkan
• 21 jam lalufajar.co.id
thumb
KPK Geledah Rumah Maidi: Sita Uang, Dokumen, dan Bukti Elektronik
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Apakah Februari 2026 Sudah Mulai Puasa? Cek Perkiraannya
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.