JAKARTA, KOMPAS.com - Hak Guna Usaha (HGU) pada tanah seluas 85.244,925 hektar di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Pangeran M Bunyamin, Lampung, milik TNI Angkatan Udara (AU), dicabut
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, HGU itu dicabut karena lahan tersebut selama ini dikuasai sejumlah perusahaan swasta.
Pencabutan dilakukan setelah pemerintah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sejak 2015 menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara milik Kementerian Pertahanan tembusan TNI AU.
“Intinya menyatakan bahwa tanah seluas tadi yang kami sebut adalah tanah milik TNI AU, milik Kemhan cq. TNI AU yaitu tanah Lanud Pangeran M. Bunyamin di Lampung," kata Nusron dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/6/2026).
Baca juga: Nusron Cabut HGU Perusahaan di Atas 85.244 Hektar Lahan TNI AU
Temuan BPK jadi dasar pencabutanNusron menjelaskan, BPK secara konsisten menemukan adanya penerbitan sertifikat HGU di atas tanah milik negara yang berada di bawah penguasaan TNI AU.
Temuan itu tercantum dalam tiga laporan hasil pemeriksaan, yakni LHP BPK Nomor 157/ponsel/XI/12/2015, LHP Nomor 53/ponsel/XIV/01/2020, dan LHP Nomor 153/LHP/XIV/12/2022.
HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan lima perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup usaha, yakni SGC.
Baca juga: Menhan 2 Kali Bersurat ke Nusron Adukan HGU 85.244 Hektar di Lahan TNI AU
Total terdapat 27 bidang HGU yang diterbitkan, sebagian di antaranya bahkan diperpanjang pada periode 2017-2019, meskipun temuan BPK sudah muncul sejak 2015.
“Dari rapat tadi, Alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq. TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula," ungkap Nusron.
Mengapa baru dicabut?Menjawab pertanyaan mengapa pencabutan baru dilakukan, Nusron menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN baru menerima permohonan resmi pembatalan HGU dari TNI AU dan Menteri Pertahanan pada 2025.
“Saya belum ada informasi apakah sejak LHP (laporan hasil pemeriksaan) tahun 2015, 2019 itu ada surat dari TNI AU atau dari BPK sudah ada apa belum, kami belum tahu, belum cek," tutur Nusron.
"Tetapi kita baru menerima surat permohonan pembatalan dari TNI AU maupun permohonan pembatalan dari Pak Menteri Pertahanan itu baru pada tahun 2025 di bulan Agustus dan bulan September," imbuh dia.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan selama ini mengeklaim memperoleh lahan tersebut melalui mekanisme jual beli hasil lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Baca juga: Lahan TNI AU di Lampung Jadi Kebun Tebu dan Pabrik Gula, Nilainya Capai Rp 14,5 Triliun
Klaim itu menjadi dasar pengajuan perpanjangan HGU ke ATR/BPN.
“Keterangan yang disampaikan kepada ATR/BPN, mereka mengajukan perpanjangan karena tanahnya itu perolehannya dulu adalah membeli dari hasil lelang. Lelang di mana? Lelang di BPPN," terangnya.




