JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik warung di Kabupaten Bekasi bernama Udin yang ditetapkan sebagai tersangka usai menghentikan upaya pencurian oleh anak menjalani mediasi, Senin (26/1/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, baik korban maupun tersangka akan dipanggil dalam rangka restorative justice.
“Penyidik mengundang kedua belah pihak pada Senin, 26 Januari 2026 untuk mediasi dalam rangka restorative justice,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Pemilik Warung Jadi Tersangka Usai Uangnya Dicuri, Polisi: Pelaku Tampar Korban
Anak berinisi R (11), datang ke warung Udin untuk membeli jajan. Namun, tiba-tiba sang anak dipukul hingga ditampar di bagian kepala oleh Udin.
Akibatnya korban menyebabkan luka lebam dan pendarahan di hidung korban.
Udin menuding, korban adalah pencuri yang sudah beraksi beberapa kali di warung kecilnya.
“Menurut pelaku, anak korban diduga mencuri uang. Pelaku U menjewer, memukul, dan menampar anak korban, kemudian menyeret atau membawa korban ke pos sekuriti,” jelas Budi.
Tindak kekerasan ini, kata Budi, disaksikan langsung oleh petugas keamanan dan ketua RT setempat.
Orangtua korban dipanggil untuk menyelesaikan masalah. Namun keluarga korban memilih melaporkan Udin dan istri ke polisi, Kamis (30/3/2025).
Udin dan istrinya Wida ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Desember 2025 dan dijerat Pasal 80 jo Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Kronologi Pria di Bekasi Jadi Tersangka Usai Pergoki Bocah di Warung hingga Istri Lapor KDM
Sebelumnya, istri Udin, Wida, mengungkapkan warungnya yang mengalami pencurian pada 15 dan 17 Maret 2025.
Baru pada pencurian ketiga di tanggal 19 Maret 2025 lah, Wida mendapati R, seorang anak di bawah umur sebagai pelakunya.
Dari aksi pencurian ini, Wida mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta.
“Saya kemalingan itu seminggu tiga kali berturut-turut. Sebagai pemilik warung, menurut saya itu jumlah yang cukup besar,” kata Wida saat ditemui di kediamannya, Rabu (21/1/2026).