Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan klarifikasi terkait laporan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam laporan tersebut, ia disebut sebagai hakim yang paling sering absen dalam persidangan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Anwar mengungkapkan ia tidak hadir karena faktor kesehatan. Ia menderita sakit pada awal 2025.
“Saya itu awal tahun 2025 itu sakit, betul-betul saya baru pernah merasakan sakit itu boleh dibilang saya jatuh, ya bukan pingsan lagi, sudah lupa sama sekali. Saya pikir sudah hilang sudah saya,” ujar Anwar kepada wartawan di Kantor MK, Jakarta, pada Rabu (21/1).
Anwar mengatakan, sejak kejadian itu, dirinya harus dirawat intensif. “Dan itu terus terang jarang yang tahu bahwa saya itu tiap hari, tiga kali sehari bahkan ada yang keempat kali untuk minum obat,” tuturnya.
Terkait data MKMK yang mencatat tingginya angka ketidakhadiran, Anwar menjelaskan bahwa sistem pencatatan di MK menghitung setiap agenda sidang sebagai satu kehadiran. Sehingga, absen satu hari bisa terhitung sebagai ketidakhadiran dalam jumlah banyak.
"Satu hari itu misalnya sekarang, hari ini saja, untuk adik-adik ketahui ada sidang pleno dua kali, berarti dua tanda tangan. Sidang panel empat perkara, berarti empat tanda tangan. Sama RPH, jadi tujuh. Memang, kalau sehari enggak masuk ya seperti hari ini misalnya ada yang enggak masuk, ya tujuh kali," jelas Anwar.
Anwar mengaku sempat menghubungi pihak Sekretariat MKMK, Fajar Laksono, untuk menanyakan perihal publikasi data tersebut. Menurutnya, data tersebut dipublikasikan berdasarkan catatan panitera tanpa rincian alasan medis yang spesifik pada saat itu.
“Jadi, ya, kebetulan saya juga terima kasih biar jelas. Yang tadinya saya bilang itu sakit, tapi jadi itu kan sejak Januari itu. Ya masih untunglah saya masih bisa bernapas,” tuturnya.
"Jadi, ketidakhadiran saya itu tidak ada yang tanpa alasan, ya sakit," pungkasnya.
Laporan MKMKBerdasarkan laporan MKMK hasil kinerja tahun 2025, Anwar Usman tercatat menghadiri 589 kali sidang pleno. Dia tidak hadir sebanyak 81 kali.
Sementara untuk sidang panel, Anwar Usman menghadiri 128 kali sidang dan tidak hadir 32 kali sidang.
Sementara untuk RPH, Anwar Usman hadir 100 kali dengan tidak hadir sebanyak 32 kali. Persentase kehadirannya sekitar 71%.
Atas ketidakhadirannya tersebut, MKMK memberikan peringatan kepada Anwar Usman.
"Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman S.H., M.H. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran Hakim Konstitusi dalam persidangan termasuk Rapat Permusyawaratan Hakim," ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5451690/original/037321300_1766332972-1000329790.jpg)