Bisnis.com, JAKARTA - Sidang kasus tata kelola minyak yang menyeret Kerry Andrianto, anak saudagar minyak Riza Chalid, kembali bergulir.
Selasa (20/1/2026), Direktur Utama Pertamina periode 2018-2024 Nicke Widyawati menjadi saksi dan memberikan keterangan terkait tata kelola minyak yang pernah dijalaninya.
Selain Nicke, eks Menteri ESDM Ignasius Jonan, Eks Wamen ESDM Archandra Tahar, dan Eks Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok seharusnya hadir dan menjadi saksi dalam sidang kemarin. Namun, ketiganya berhalangan hadir sehingga hanya Nicke yang mengikuti jalannya sidang.
Berdasarkan pantauan Bisnis, Nicke diberondong sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di antara pertanyaan ke Nicke sebagai saksi adalah keberadaan subholding Pertamina dan pendelegasian kewenangannya.
Sebagaimana diketahui, kehadiran Nicke sebagai saksi terkait dengan kasus praktik dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Kasus itu disebutkan telah merugikan negara Rp285 triliun.
Terdapat sejumlah terdakwa dari kasus itu di antaranya pemilik penerima manfaat atau beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, dan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati.
Baca Juga
- Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Komentari Soal Praktik Blending BBM
- Kata Nicke Widyawati Soal Terminal BBM Milik Anak Riza Chalid
- Kesaksian Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Sidang Kasus Anak Riza Chalid
Selain itu, terdakwa lainnya Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Berikut Fakta-fakta Persidangan Anak Riza Chalid di Skandal Tata Kelola Minyak
1. Transformasi Holding Subholding Pertamina
Menurut Nicke, transformasi holding subholding Pertamina telah disetujui oleh Kementerian BUMN dan DPR. Kemudian, terbentuk enam subholding Pertamina saat pandemi Covid-19, yakni subholding upstream, subholding refining and petrochemical, subholding commercial and trading, subholding gas, subholding integrated marine logistics, hingga subholding power and new renewable energy.
JPU pun menanyai Nicke perihal fungsi Integrated Supply Chain (ISC). Dalam penjelasannya, menurut Nicke unit tersebut dibentuk sebelum struktur holding subholding dijalankan. Tugasnya sebagai pengelola pengadaan minyak mentah dan BBM untuk kebutuhan kilang.
Nicke pun menjelaskan terkait upaya menekan defisit perdagangan minyak. Terdapat Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri sebagai upaya menekan defisit neraca perdagangan dengan mengurangi ketergantungan impor.
"Presiden meminta kementerian dan lembaga berupaya menurunkan defisit. Saya mewakili Pertamina berpandangan bahwa ada peluang di sektor migas dalam menurunkan defisit perdagangan," katanya dalam kesaksian di sidang perkara tata kelola minyak pada Selasa (20/1/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nicke saat itu memberikan usulan agar ada ketentuan yang memudahkan Pertamina membeli. Di dalam kontrak, bagian dari operator diberikan keleluasaan untuk menjual.
"Usulan yang kami sampaikan perlu ada regulasi dari pemerintah," ujar Nicke.
2. Kerja Sama Pertamina dan PT OTM
Nicke pun dicecar oleh JPU terkait dengan kerja sama antara Pertamina dengan terminal bahan bakar minyak (BBM) PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) milik anak Riza Chalid, Kerry Andrianto.
Menurutnya, dalam hal sewa terminal, perjanjian telah dilakukan sejak 2014 sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina. Nicke pun mengaku tidak pernah mengunjungi terminal BBM itu.
"Tidak pernah mendapatkan laporan," ujar Nicke.
Nicke juga menjelaskan sewa terminal BBM tidak masuk dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Sebab, sewa terminal BBM masuk dalam ranah operasional.
3. Alasan Impor Minyak: Produksi Menurun
Menurut Direktur Utama Pertamina periode 2018-2024 itu, seiring dengan ekspor minyak yang banyak, Indonesia kemudian melakukan impor.
"Untuk cadangan minyak, sepanjang sepengetahuan saya, produksi minyak mentah Indonesia trennya menurun karena cadangan menipis belum ada new discovery," kata Nicke dalam sidang pada Selasa (20/1/2026).
Dia menjelaskan butuh waktu untuk penemuan kilang minyak mentah baru guna menambah produksi dalam kurun waktu 5 sampai 7 tahun. Saat ini, produksi minyak di Indonesia telah mencapai 580 barel per hari.
"Kalau terkait kebutuhan kilang, install capacity walau semua sudah diserap minyak mentah masih perlu tambahan, kilang ada beberapa jenis. Keputusan impor disesuaikan dengan kebutuhan kilang sendiri," ujar Nicke
Nicke sendiri merupakan Direktur Utama Pertamina periode 2018-2024. Nicke mulai berkarir di Pertamina pada 2017 sebagai Direktur Sumber Daya Manusia dan pelaksana tugas Direktur Logistik, Rantai Pasokan, dan Infrastruktur.
Pada hari ini, Nicke hadir sebagai saksi dalam perkara tata kelola minyak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Nicke, Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International Luvita Yuni pun hadir untuk memberikan keterangannya sebagai saksi.
Anak Riza Chalid, Kerry Andrianto sebagai pemilik penerima manfaat atau beneneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dalam sidang perkara tata kelola minyak yang digelar pada hari ini, Selasa (20/1/2026). / JIBI - Fahmi Ahmad Burhan
4. Terminal Minyak Milik Kerry
Selanjutnya, Nicke Widyawati dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait sewa kontrak terminal bahan bakar minyak (BBM) PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik Kerry Andrianto di sidang perkara tata kelola minyak digelar pada hari ini, Selasa (20/1/2026).
Menurut Direktur Utama Pertamina periode 2018-2024 itu, dalam hal sewa terminal, perjanjian dengan OTM telah dilakukan sejak 2014 sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina. Nicke pun mengaku tidak pernah mengunjungi terminal BBM itu.
"Tidak pernah mendapatkan laporan," ujar Nicke dalam persidangan pada Selasa (20/1/2026).
Nicke juga menjelaskan sewa terminal BBM tidak masuk dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Sebab, sewa terminal BBM masuk dalam ranah operasional.
Dia juga mengaku tidak ingat detail terkait OTM dan tidak bisa membandingkan kapasitasnya dengan terminal BBM lain.
"Saya kurang mengetahui untuk detailnya, hanya mengetahui total jumlah 113 terminal Pertamina tersebar di Indonesia," ujar Nicke.
5. Praktik Blending BBM
Selain itu, Hakim pun bertanya ke Nicke terkait dengan praktik blending atau pencampuran BBM. Hakim mempertanyakan kemungkinan praktik blending di Pertamina antara RON 88 dan RON 92, hingga muncul RON 90. Namun, Nicke menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara jelas terkait praktik blending dengan RON berbeda.
"Saya tidak mengetahui secara detail mengenai itu," ujar Nicke di sidang pada Selasa (20/1/2026).
Di sisi lain, menurut Nicke, praktik blending BBM lazim dilakukan dengan tujuan memproduksi BBM sesuai kualitasnya.
"Di kilang pasti dilakukan pencampuran ya," ujar Nicke.
Dia menjelaskan dalam menghasilkan produksi dengan RON 92, dilakukan blending BBM dengan aditif dan pewarna untuk kemudian menghasilkan Pertamax. Apabila dipadukan dengan BBM berkualitas lebih rendah, maka hasilnya menjadi Pertalite.
Di persidangan, Nicke juga menjelaskan tugas Pertamina sebagai BUMN rumit. Nicke menjelaskan Pertamina tidak hanya menjalankan tugas seperti perseroan terbatas seperti umumnya, lebih dari itu, Pertamina mengelola minyak dan gas dari hulu ke hilir.
Nicke juga menjelaskan misi Pertamina bukan hanya mencari keuntungan, tapi amanah menjalankan fungsi public service obligation (PSO).
“Selain itu, kita harus menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi, harus melibatkan perusahaan-perusahaan lokal,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurutnya Pertamina pun mesti berani masuk ke bisnis perintis, di mana swasta tidak bisa masuk.
6. Respons Kerry Andrianto
Anak Riza Chalid, Kerry Andrianto yang terlibat dalam kasus praktik dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 memberikan pernyataannya terkait kesaksian eks Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.
Dalam sidang perkara tata kelola minyak yang digelar pada hari ini, Selasa (20/1/2026) Nicke dihadirkan sebagai saksi. Direktur Utama Pertamina periode 2018-2024 membeberkan perihal tata kelola minyak dari hulu ke hilir.
Perkara tata kelola minyak itu menyeret pemilik penerima manfaat atau beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza. Skema sewa terminal BBM antara OTM dan Pertamina dinilai telah menyalahi aturan.
Namun, Kerry menilai bahwa mengacu evaluasi Badan Pengawasan dan Pengendalian Keuangan Pemerintah (BPPKP) pada 2017, OTM sangat menguntungkan untuk Pertamina.
"Karena bisa mengimpor minyak lebih murah dari luar Singapura. Maka hari itu sampai hari inilah terus dipakai. Artinya kebutuhan itu nyata," ujar Kerry usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (20/1/2026).
Dia mengatakan yang bisa menilai dibutuhkan atau tidaknya OTM, hanya Pertamina bukan orang lain. Saat ditanya terkait kesaksian eks Direktur Utama Pertamina Nicke, Kerry menyebut kesaksiannya malah akan meringankan.
"[Kesaksian Nicke] meringankan," kata Kerry.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478386/original/045160400_1768900201-Screenshot_2026-01-20_153856.png)


