Polda Jatim Terima Laporan Dugaan Penipuan Investasi Trading Crypto

tvrinews.com
18 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Wahyu Hidayat

TVRINews, Surabaya

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menerima laporan dugaan penipuan investasi trading cryptocurrency dengan nilai kerugian cukup fantastis. Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. 

Ia menyampaikan, bahwa laporan baru diterima dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan.

“Benar, Polda Jawa Timur telah menerima pelaporan terkait dugaan penipuan investasi trading crypto. Laporan kami terima semalam dan telah dilakukan konseling terhadap para pelapor,” ujar Kombes Pol Jules, Rabu 21 Januari 2026

Dalam laporan tersebut, terdapat dua orang korban yang sekaligus bertindak sebagai pelapor, yakni Asadud Malik, warga Blitar, dan Yohanes Taufan, warga Surabaya. Keduanya melaporkan dugaan kerugian dengan total nilai sekitar Rp900 juta.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, identitas terlapor masih dalam proses pendalaman dan saat ini tercatat dalam penyelidikan sesuai laporan polisi yang diterima. 

Penyelidik masih melakukan pengumpulan data, fakta, serta alat bukti guna mendalami dugaan tindak pidana penipuan tersebut.

“Karena laporan baru kami terima tadi malam, penyelidik akan mengumpulkan data, fakta, dan mencari alat bukti. Setelah itu proses akan berlanjut ke tahap penyelidikan,” jelasnya.

Terkait rencana pemanggilan saksi, Kombes Pol Jules mengatakan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pada tahap penyelidikan, dimulai dengan meminta keterangan dari para pelapor atau korban. 

Sementara itu, mengenai dugaan keterlibatan influencer, pihak kepolisian menyatakan masih mendalami hal tersebut.

Dalam kronologis laporan, disebutkan adanya dua sosok berinisial TR dan K yang diduga berperan sebagai mentor. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan korban dalam periode akhir 2023 hingga 2024, saat para korban bergabung dengan sebuah akademi crypto dan menyetorkan dana sekitar Rp9 juta untuk keanggotaan selama satu tahun.

“Peran TR dan K masih kami dalami, termasuk hubungan langsung mereka dengan para korban,” kata Kombes Pol Jules.

Atas laporan tersebut, polisi menerapkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Iran Rilis Jumlah Resmi Korban Jiwa Protes Massal, 3.117 Orang Dinyatakan Tewas
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Ketum GPA: Pembentukan Ditres/Satres PPA Bukti Keseriusan Kapolri Lindungi Anak dan Perempuan
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Perjalanan KA Daop 1 Jakarta Kembali Normal Usai Banjir Pekalongan
• 1 jam lalueranasional.com
thumb
Wakapolri Beberkan Negara yang Jadi Pusat Eksploitasi TPPO WNI
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Konsumsi Rumah Tangga Tetap Solid, Penjualan Eceran Surabaya Tumbuh Positif di Akhir 2025
• 2 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.