JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Pidana Universitas Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho menyebut Bupati Pati Sudewo berpotensi dihukum dengan putusan yang terberat dan ditambah sepertiga dengan dua perkara yang disangkakan terhadapnya oleh KPK.
Sebagaimana diketahui, KPK menduga Bupati Pati Sudewo terlibat dalam dugaan suap dan pemerasan terhadap calon aparatur desa dan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api.
“Jerat hukumnya karena ada suatu berbarengan tindak pidana, pertanyaannya berbarengan atau berdiri sendiri. Tapi kalau nanti sebagai bentuk asas efektivitas digabung menjadi satu itu suatu asas efisien,” ujar Hibnu dalam dialog di Program Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (21/1/2026).
“Karena nanti hukumannya tidak terhadap kereta api tersendiri, tapi digabung menjadi yang terberat ditambah sepertiga ini kalau kita lihat aspek pemidanaannya,” imbuhnya.
Baca Juga: Aria Bima PDIP Berharap Prabowo Reshuffle Kabinet Bukan untuk Bagi-Bagi Kursi Politik
Hibnu berharap, dengan adanya KUHP yang baru, dua dugaan kasus yang dilakukan Sudewo tidak meringankan hukum.
“Mudah-mudahan ini juga dalam KUHP baru tidak menjadikan meringankan, tapi juga suatu pemberatan dari asas korupsi yang bersangkutan,” katanya.
“Ini juga menjadi titik suatu krusial dengan perubahan undang-undang ini mana yang mau dipakai nanti. Mudah-mudahan APH (aparat penegak hukum) semua confirm dalam hal seperti ini, ada sesuatu atau penyamaan persepsi terhadap kasus-kasus yang sangat merugikan dalam suatu penanganan korupsi,” tambahnya, menegaskan.
Baca Juga: Dasco Tanggapi Sudewo yang Diduga Suap dan Peras Calon Perangkat Desa: Sangat Kami Sesalkan
Sebagai informasi, Sudewo adalah kader Partai Gerindra yang menjabat sebagai Bupati Pati.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- sudewo
- bupati pati sudewo
- sudewo terjerat dua perkara
- kasus sudewo
- sudewo diduga terima suap
- hibnu nugraha




