Program Perhutanan Sosial disebut-sebut rawan penyalahgunaan. Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani menyatakan, pihaknya siap menindak bila ada penyalahgunaan.
Bentuk penyalahgunaan antara lain pemanfaatan izin Perhutanan Sosial bukan oleh penduduk di sekitar maupun di dalam kawasan hutan. Dengan kata lain, izin atas nama kelompok masyarakat, tapi dikuasai tokoh lokal, aparat, atau investor dari luar kawasan.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, biasanya kami evaluasi. Nanti kami berikan surat teguran, kalau benar-benar fatal, ada pencabutan (SK),” kata Catur saat ditemui di komplek DPR/MPR di Senayan, Selasa (20/1). Ini sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Sejauh ini, Catur mengaku belum menemukan pelanggaran berupa penguasaan Perhutanan Sosial oleh oknum yang tidak berhak. “Karena memang dalam pelaksanaannya kami verifikasi, bahkan kami bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri bahwa kartu identitasnya bukan bohongan atau apa,” ucapnya.
Menurut dia, Kementerian Kehutanan juga melakukan evaluasi pelaksanaan perhutanan sosial setiap lima tahun sekali.
Perhutanan sosial adalah program pemerintah yang memberi hak kelola hutan negara kepada masyarakat sekitar hutan, agar hutan tetap lestari sekaligus meningkatkan penghidupan warga. Namun, program ini disebut-sebut rentan dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab.
Catatan lembaga pegiat lingkungan WALHI Sumatera Utara pada 2023 mengungkap, selama tiga tahun ke belakang terdapat 10 kasus konflik perhutanan sosial pascapemberian izin di enam kabupaten di Sumatera Utara.
Tipe konflik yang terjadi di antaranya tumpang tindih penguasaan hutan antara pemegang izin perhutanan sosial (kelompok tani hutan) dengan oknum pengusaha atau pemodal, serta pemanfaatan program oleh oknum pengusaha/pemodal untuk mendapatkan akses sah. Oknum ini menggunakan identitas masyarakat lokal untuk memproses perizinan.
Target 1,1 Juta hektare Perhutanan SosialPerhutanan Sosial masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana tertera dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Pemerintah menargetkan 1,1 juta hektare Perhutanan Sosial di 36 provinsi dalam periode itu.
Selama sembilan tahun terakhir, Kementerian Kehutanan telah merilis persetujuan terhadap 8,3 juta hektare lahan untuk Perhutanan Sosial. Pemberian persetujuan ini mencakup 1,4 juta kepala keluarga yang tersebar di seluruh Indonesia.
Masyarakat diberikan akses legal untuk mengelola kawasan hutan dengan agroforestri, silvopastura atau kombinasi kehutanan dengan peternakan, kemudian agrosilvofishery atau perpaduan kehutanan, pertanian, dan perikanan. Menurut Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, terbuka juga peluang pemanfaatan lain, asalkan tetap ramah lingkungan.


