RUU Jabatan Hakim, Status PNS Berubah Jadi Pejabat Negara

okezone.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Status hakim akan berubah dari pegawai negeri sipil (PNS) menjadi  pejabat negara. Perubahan itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono menyampaikan, perubahan status ini menjadi salah satu dari 8 isu pokok yang diatur dalam RUU Jabatan Hakim. Beleid itu akan memuat 12 bab dan 72 pasal di dalamnya.

"(isu pokok) pertama adalah pokok pengaturan mengenai perubahan status hakim dari PNS menjadi pejabat negara," kata Bayu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga :
RUU Jabatan Hakim, Usia Pensiun Ditambah hingga 75 Tahun

Dalam rapat ini, Bayu memaparkan, perubahan status ini diatur dalam Bab I RUU tentang jabatan hakim yang memuat terkait pengertian hakim. Ke depan, beleid ini akan menjadi acuan untuk penerapan undang-undang lainnya.

"Jadi secara langsung kita state, hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada Mahkamah Agung dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya," ujarnya.

Bayu menegaskan, perubahan status menjadi pejabat negara ini juga termasuk di antaranya untuk Hakim Ad Hoc. RUU ini tidak membuat perbedaan di antara jabatan hakim.

Baca Juga :
Hakim Ad Hoc Hentikan Mogok Sidang Nasional Usai RDP dengan DPR

"Termasuk hakim ad-hoc. Jadi jaminan soal eksistensi hakim ad-hoc itu ada dalam pengertian hakim di sini tanpa kita kemudian menyebut hakim-hakim dan hakim ad-hoc," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
6 Fakta Kasus Guru Honorer Tri Wulansari, Tegur Murid Berujung Tersangka
• 10 jam lalusuara.com
thumb
Rupiah Hampir Rp 17 Ribu, Bank Indonesia Siap Intervensi Besar-besaran
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Pledoi Vinna Natalia Wimpie Ungkap Kekerasan dari Suaminya Sena Sanjaya
• 16 jam lalurealita.co
thumb
Diputuskan dari Inggris, Seskab Teddy Ungkap Cerita di Balik Langkah Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Kondisi Finansial Zodiak 22 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.