Liputan6.com, Jakarta - Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan pemerintah segera menuntaskan status hukum 17.655 bidang tanah milik 8.052 kepala keluarga (KK) transmigran yang selama ini tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Kepastian status hukum tersebut diperlukan agar para transmigran dapat memperoleh sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Advertisement
“Ada keluarga yang sudah tinggal 20 sampai 30 tahun, tapi tanahnya belum bisa dipastikan hukumnya. Ini yang sedang kita akhiri (tuntaskan persoalannya),” ujar Iftitah usai menghadiri rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Reforma Agraria DPR RI di Jakarta, Rabu.
Menurut Iftitah, persoalan lahan transmigrasi tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berdampak langsung pada masa depan ekonomi dan rasa aman ribuan keluarga.
Akibat ketidakpastian status lahan yang berlangsung lama, para transmigran kesulitan mengakses pembiayaan perbankan, mengembangkan usaha, serta meningkatkan kesejahteraan.
“Ini bukan sekadar membereskan peta, tapi mengakhiri ketidakpastian hidup ribuan keluarga dan membuka jalan bagi mereka untuk tumbuh lebih sejahtera. Kami tidak ingin transmigran terus hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian. Sertipikat adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi hak warga,” katanya.
Berdasarkan data Kementerian Transmigrasi, 17.655 bidang tanah tersebut tersebar di 85 lokasi yang saat ini tercatat masuk kawasan hutan. Untuk mempercepat penyelesaian, pemerintah menyiapkan beberapa skema penanganan.
Sebanyak 26 lokasi akan dilepaskan dari kawasan hutan, sementara 39 lokasi lainnya diselesaikan melalui skema perhutanan sosial dengan jangka waktu hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang. Adapun lokasi yang status lahannya telah bersih akan langsung diterbitkan SHM.



