ANTARA - Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama tim gabungan menahan 7.355 burung tanpa dokumen lengkap, saat melintas di pelabuhan Padang Bai, Kabupaten Karangasem, Bali, Rabu (21/1). Kepala Barantin, Sahat M Panggabean, menegaskan penahanan dilakukan untuk memitigasi risiko masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina di wilayah Bali. (Rita Laura/Denno Ramdha Asmara/Rijalul Vikry)



