UU Pemilu dan Pilkada Idealnya Direvisi Serempak, Mengapa?

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekhawatiran publik perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) dari dipilih langsung oleh rakyat menjadi lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk sementara reda.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, revisi Undang-Undang Pilkada yang salah satu pokoknya mengatur sistem pilkada tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

"DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU Pilkada belum masuk Prolegnas Prioritas 2026. Saat ini fokus pembahasan ada pada revisi UU Pemilu,” kata Dasco dalam pertemuan terbatas yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (19/01/26).

Lewat pernyataan itu, Dasco pun menegaskan bahwa belum ada pembahasan terkait dengan wacana yang ramai diperbincangkan publik, yakni pilkada pilih oleh DPRD.

Baca juga: Komisi II DPR Pastikan Revisi UU Pemilu Tak Jadi Satu dengan UU Pilkada

Dia juga memastikan revisi UU Pemilu tidak akan mengubah sistem pemilu.

Ia menjamin pemilihan presiden akan tetap dilakukan langgsung oleh rakyat.

“Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat. Tidak ada perubahan terhadap sistem tersebut,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Pada kesempatan yang sama, mewakili pemerintah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan revisi UU Pemilu akan dibahas secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kita memastikan bahwa setiap proses legislasi tetap mengedepankan prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, serta kepastian hukum," kata Prasetyo.

Baca juga: Ketika Pilkada Tak Jadi Diutak-atik: Demokrat Terlanjur Basah

Idealnya direvisi berbarengan

Meski cukup melegakan untuk saat ini, sikap DPR dan pemerintah bukannya lepas dari catatan.

Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, revisi UU Pilkada emestinya dilakukan secara paralel dan terintegrasi dengan UU Pemilu, bukan dipisahkan seolah-olah berdiri dalam rezim yang berbeda.

Titi beralasa, secara konstitusional, pilkada dan pemilu sudah satu rezim, sebagaimana  disebutkan lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022, Nomor 135/PUU-XXII/2024, Nomor 104/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 110/PUU-XXIII/2025.

"Karena tunduk pada prinsip yang sama dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," kata Titi kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2026).

Titi menjelaskan, pemisahan pengaturan antara UU Pemilu dan UU Pilkada justru menimbulkan ketidaksinkronan norma dan inkonsistensi desain kelembagaan penyelenggara pemilu.

Masalah juga muncul pada kebijakan transisional yang terus berulang dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, tapi Wacana Pilkada Lewat DPRD Jalan Terus


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Banyak Kasus Kekerasan Belum Terungkap, Kapolri: Korban Masih Memilih Diam
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Hasil Babak 32 Besar Indonesia Master 2026, Dua Wakil Melaju ke 16 Besar
• 22 jam lalufajar.co.id
thumb
Update Informasi Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Kamis, 22 Januari 2026, Awas Hujan Deras!
• 7 jam laludisway.id
thumb
Analis Politik Unhas soal Deklarasi Partai Gerakan Rakyat yang Usung Anies Capres: Tak Boleh Bergantung pada Satu Figur
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Atas Arahan KDM, Polres Subang Hentikan Operasional Tambang Batu
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.