Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengakui adanya disparitas antara upah minimum provinsi (UMP) dengan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) di berbagai daerah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (21/1/2026).
“Jadi kalau kita lihat disparitas itu ada, perbandingan dengan KHL kita bisa lihat bersama-sama, ada yang sudah mendekati, ada yang masih jauh,” kata Yassierli.
Dia lantas menampilkan data perbandingan UMP 2026 di 38 provinsi dengan perhitungan KHL masing-masing daerah. Mayoritas UMP di daerah masih berada di bawah KHL, termasuk DKI Jakarta yang memiliki UMP Rp5,73 juta, sedangkan KHL tercatat sebesar Rp5,89 juta.
Yassierli menggarisbawahi bahwa perhitungan KHL ini belum termaktub dalam suatu regulasi, tetapi baru bersifat estimasi dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Dia menyebut bahwa kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tentang Pengupahan menjadi dasar untuk menyesuaikan kenaikan UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) agar lebih proporsional dengan kebutuhan hidup layak dan faktor makroekonomi.
Baca Juga
- Buruh Gugat UMP Jakarta dan UMSK Jabar ke PTUN, Kemnaker Buka Suara
- Bukan Insentif, Buruh Tantang Gubernur DKI Terapkan Subsidi Upah
- KSPI: Upah Buruh Jakarta Lebih Rendah dari Bekasi-Karawang
Kendati demikian, pihaknya tak menampik bahwa data KHL baru menyentuh level provinsi, belum mendetail hingga tingkat kabupaten/kota. Oleh karena itu, Yassierli menyebut pengembangan data akan terus dilakukan.
“Kita terus akan mengembangkan bagaimana caranya menghitung kebutuhan hidup layak untuk level kota/kabupaten, karena ada isu juga terkait dengan disparitas antar kota/kabupaten. Sehingga kalau ada KHL, kita berharap ini bisa menjadi acuan,” ujarnya.
Adapun, penentuan nilai kebutuhan hidup layak masing-masing daerah untuk menentukan besaran UMP 2026 menuai kritik karena dinilai tidak melibatkan buruh. Salah satunya dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa survei KHL tersebut melibatkan BPS hingga Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Padahal, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, proses tersebut mestinya diampu oleh Dewan Pengupahan.
“Dewan Ekonomi Nasional tidak punya hak konstitusi. Begitu pula BPS tidak punya hak konstitusi. Yang mempunyai hak konstitusi terhadap KHL adalah Dewan Pengupahan,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Selasa (16/12/2025).



