KEPUTUSAN Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut izin 28 perusahaan di Pulau Sumatera tentu patut diapresiasi karena terbilang cukup berani dibanding pemerintahan sebelumnya yang bergeming di saat asap dari Sumatera menjalar sampai ke negara tetangga.
Setidaknya, kali ini kebijakan pemerintah cukup berhasil tampil sebagai “ledakan” di tengah keheningan birokrasi yang akrab kita saksikan selama ini di saat ada bencana sejenis terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Dari meja Istana, kali ini “perintah” dikeluarkan bukan sebagai imbauan manis, tapi sebagai palu yang cukup mampu menggetarkan nama-nama besar di sektor kehutanan, pertambangan, hingga perkebunan di Pulau Sumatera.
Sebanyak 22 perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan dan 6 entitas non-kehutanan mendadak kehilangan "nafas" legalnya di atas lahan sejuta hektare lebih.
Alasan pemerintah adalah perusahaan-perusahaan tersebut dianggap sebagai biang keladi yang mempercepat robeknya paru-paru Sumatera hingga memicu air bah dan longsor yang meluluhlantakkan Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat di penghujung tahun lalu.
Pun kali ini, pemerintah nampaknya tak lagi sekadar memelototi dokumen, tapi mulai berani menagih denda triliunan rupiah dan menuntut pelunasan pajak yang selama ini mungkin terselip di balik rapinya laporan keuangan semua perusahaan yang terlibat.
Langkah ini, dalam kacamata kekinian, tentu layak mendapatkan apresiasi cukup tinggi dari kita semua.
Baca juga: Negara Mengejar Aset, Bukan Sekadar Pelaku Korupsi
Di negeri di mana korporasi sering kali lebih perkasa ketimbang aparat penegak hukum dan birokrasi pemerintahan, keberanian negara untuk mengatakan "cukup" adalah oase yang tentunya sudah lama dirindukan.
Lihat saja bagaimana raksasa seperti PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) yang selama ini sangat kontroversial dan diketahui ‘perkasa’ akhirnya masuk dalam daftar hitam tersebut.
Selama ini, operasional perusahaan yang satu itu telah menorehkan cukup banyak catatan merah.
Setidaknya dari pernyataan pemerintah saja, perusahaan ini terbukti mengandung aroma busuk pelanggaran tata kelola, mulai dari merambah kawasan hutan lindung yang seharusnya ‘suci’ dari alat berat, hingga penggunaan lahan yang luasnya jauh melampaui batas izin yang diberikan oleh negara.
Kesalahan-kesalahan ini tentu saja bukan sekadar urusan administratif di atas kertas, tapi dosa ekologis yang daya rusaknya dirasakan langsung oleh alam dan manusia yang hidup di sekitar perusahaan tersebut.
Apresiasi ini semakin menemukan bentuknya jika kita mulai mempreteli sejarah perlawanan rakyat yang tak pernah padam di daerah-daerah di mana perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi.
Selama puluhan tahun, penolakan demi penolakan menggema oleh berbagai elemen masyarakat dari lembah-lembah di Tapanuli.


