KLH Pastikan 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatera dan Aceh Tak Lagi Beroperasi Usai Izin Dicabut

disway.id
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati memastikan 28 perusahaan, penyebab banjir di wilayah Sumatera yang izinnya telah dicabut tak lagi beroperasi.

"Kalau sekarang ini dengan dicabut (izinnya) berarti tidak beroperasi," kata Vivien di kantornya, Rabu, 21 Januari 2026.

Lebih lanjut, Vivien menyebut Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membuka peluang untuk menambah indikator dalam penerbitan persetujuan lingkungan setelah terjadinya banjir di Pulau Sumatera.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi, Maidi Diduga Minta Fee Perizinan Proyek di Pemkot Madiun

BACA JUGA:Alasan Anak Hasil Pernikahan Siri Dapat MBG, Sisir Data ke Tingkat RT

Sebelum persetujuan lingkungan diterbitkan, kata Vivien, pemerintah sebenarnya telah memiliki instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang berfungsi menilai daya dukung dan daya tampung lingkungan suatu wilayah.

"Kajian Lingkungan Hidup Strategis itu kan untuk melihat satu wilayah itu daya dukung daya tampung dan sebagainya seperti apa. Sehingga nanti memang nanti akan diterbitkan persetujuan kembali lingkungan di wilayah itu, maka akan dicek dari KLHS-nya," imbuhnya.

KLHS tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan apakah suatu wilayah masih memungkinkan untuk dilakukan kegiatan usaha atau tidak.

Jika nantinya persetujuan lingkungan akan diterbitkan kembali di wilayah terdampak, KLH menegaskan kondisi lingkungan hidup akan dievaluasi secara menyeluruh berdasarkan hasil KLHS.

Menurut KLH, evaluasi itu akan menentukan jenis perusahaan atau kegiatan usaha apa saja yang masih bisa beroperasi di wilayah tersebut, termasuk dengan penerapan standar lingkungan yang lebih ketat dibandingkan sebelumnya.

BACA JUGA:Fakta-Fakta 32 Ribu Pegawai SPPG Bakal Jadi PPPK, Kriteria dan Persyaratan

BACA JUGA:Ombudsman RI Dorong Pemerintah Segera Buat Payung Hukum untuk Pelaksanaan Layanan All Indonesia

“Perusahaan atau kegiatan usaha apa yang bisa berusaha di daerah itu akan ditentukan berdasarkan hasil KLHS, dengan standar-standar lingkungan yang kemungkinan menjadi lebih terbatas dibandingkan sebelumnya,” jelasnya.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Waspada Marak Modus Penipuan Phishing, Ini Tips untuk Jaga Keamanan Akun Keuangan
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Dipromosikan ke Tim Utama, Sosok Kaka Amrullah Ronaldo Messi Pemain yang Cukup Subur Sebagai Gelandang
• 46 menit lalufajar.co.id
thumb
IHSG Balik Arah, Ditutup Turun 0,2% Hari Ini
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Rupiah Dibuka Menguat Sentuh Level Rp16.936 per Dolar AS
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Pedagang di Depok Keluhkan Harga Daging Sapi Naik hingga Rp 130.000 per Kg
• 7 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.