GenPI.co - Anggota DPR Dewi Juliani menyoroti praktik parkir yang mencantumkan klausul “kehilangan atau kerusakan bukan tanggung jawab pengelola”.
Politikus PDIP itu menilai praktik tersebut melangggar perlindungan konsumen dan berpeluang masuk kategori pemerasan, sesuai KUHP baru.
Dia mendesak negara tidak membiarkan praktik yang menempatkan rakyat menjadi pihak yang selalu bertanggung jawab.
“Pengelola parkir menarik uang masyarakat. Tetapi, menolak tanggung jawab keamanan kendaraan. Ini tidak adil,” katanya dikutip dari JPNN, Kamis (22/1).
Dewi menyebut parkir adalah bentuk penitipan barang, yang pengelolanya wajib menjaga kendaraan milik konsumen.
Dia mengingatkan pada KUHP baru, pungutan tanpa dasar hukum yang jelas dan disertai tekanan, berpotensi masuk kualifikasi pemerasan.
“Pengelola parkir memungut denda, sementara tanggung jawabnya dilepas. Ini bisa mengarah pada unsur pemerasan,” tuturnya.
Komisi VI DPR mendorong pemerintah pusat dan daerah menertibkan pengelola parkir yang mencantumkan klausul merugikan masyarakat.
Dewi menegaskan parkir adalah penitipan barang yang punya konsekuensi hukum, dan mewajibkan kerja sama dengan asuransi.
“Tidak semua pungutan, bisa dibenarkan karena kebiasaan. Negara harus hadir, memastikan rakyat tidak diperas dalam layanan publik,” ucapnya. (tan/jpnn)
Heboh..! Coba simak video ini:





