GRESIK (Realita) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta Gresik mencatatkan kerugian tahun berjalan mencapai Rp. 43 miliar, berdasarkan laporan akhir September 2025.
Angka ini diperparah dengan total utang perusahaan yang menembus Rp. 190 miliar.
Baca juga: Luapan Kali Lamong Kembali Terjang Wilayah Balongpanggang–Benjeng Gresik
Beban utang tersebut merupakan akumulasi tagihan dari berbagai rekanan yang gagal bayar selama beberapa tahun terakhir.
Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad, mengungkapkan bahwa krisis ini merupakan imbas dari rendahnya performa manajemen dalam menangani kehilangan air (Non-Revenue Water) yang sangat tinggi. Ia menyebut ada dua aspek utama, yakni kerusakan fisik infrastruktur dan kelalaian administratif.
"Kondisi PDAM saat ini sudah masuk tahap kritis. Kerugian tinggi dan piutang yang membengkak memerlukan penanganan khusus. Ada masalah kebocoran fisik akibat pipa lama, namun yang lebih parah adalah ketidakdisiplinan administrasi, seperti pencatatan meteran pelanggan yang tidak akurat bahkan terkesan manipulatif," ujar Muhammad, Rabu (21/1/2026).
Selain buruknya sistem distribusi, Muhammad menilai PDAM Giri Tirta juga terjebak dalam skema kerjasama yang merugikan daerah. Ia mencontohkan kontrak distribusi air dari Umbulan dan Bendungan Gerak Sembayat (BGS).
"Ada inefisiensi dalam kontrak kerjasama. Dari kapasitas 1.000 liter per detik, PDAM hanya mampu menyerap 500 liter per detik. Namun kewajiban pembayaran tetap dilakukan penuh untuk 1.000 liter. Ini jelas kebijakan yang sangat merugikan perusahaan," lontarnya.
Baca juga: Kepolisian Gresik Tangkap Pelaku Penganiayaan di SPBU Sembayat
Melihat kondisi itu, DPRD Gresik mendesak adanya langkah strategis dan cepat guna menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan.
Selain meminta untuk dilakukan audit dan perbaikan infrastruktur untuk menurunkan tingkat kehilangan air secara fisik maupun administratif, DPRD juga meminta agar dilakukan negosiasi ulang kontrak, dengan merevisi kerjasama Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait pasokan air BGS agar lebih proporsional, hingga melakukan penyesuaian tarif yang rasional dengan pembagian kategori pelanggan yang lebih adil berdasarkan kemampuan ekonomi.
"Penyesuaian tarif harus dilakukan dengan mempertimbangkan biaya produksi dan klasifikasi sosial masyarakat. Kelompok industri dan ekonomi atas harus dibedakan dengan warga kurang mampu," pungkas Muhammad.
Baca juga: UMK Gresik 2026 Tembus Rp5,19 Juta
Seperti diketahui, memasuki awal tahun 2026, warga Gresik telah menghadapi krisis air bersih yang berkepanjangan. Saluran air dilaporkan macet selama berhari-hari, memicu gelombang protes di media sosial terhadap kantor pusat PDAM Giri Tirta.
Dampak krisis air ini tidak hanya merugikan rumah tangga, tetapi juga sektor ekonomi. Sejumlah pekerja di wilayah terdampak terpaksa dirumahkan atau mengalami pemangkasan jam kerja akibat berhentinya pasokan air bersih yang menjadi bahan baku vital operasional usaha.
Reporter : M. Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi





