Penjara Seumur Hidup bagi Pembunuh Eks PM Jepang Shinzo Abe

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

⁠Pembunuh mantan Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe telah dijatuhkan vonis. Pelaku bernama Tetsuya Yamagami ini menerima hukuman penjara seumur hidup.

Pembunuhan yang dilakukan Yamagami kepada Shinzo Abe terjadi pada tahun 2022 silam. Abe dibunuh dengan cara ditembak menggunakan senjata api rakitan oleh pelaku.

Hakim Shinichi Tanaka, seperti dilansir AFP dan Reuters, Rabu (21/1/2026), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Yamagami dalam sidang putusan yang digelar di sebuah pengadilan di kota Nara pada Rabu (21/1) waktu setempat.

Baca juga: Norwegia Tolak Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Yamagami yang kini berusia 45 tahun, ditangkap di lokasi kejadian pada Juli 2022 setelah menembak Abe dengan senjata rakitan saat mantan PM Jepang itu sedang menyampaikan pidato kampanye di kota Nara, Jepang bagian barat.

Abe dinyatakan meninggal dunia setelah diterbangkan ke Rumah Sakit Universitas Kedokteran Nara di Kasihara. Kematian Abe, yang merupakan PM terlama di Negeri Sakura tersebut, mengejutkan Jepang dan dunia.

Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Vonis bersalah hampir pasti bagi Yamagami setelah dia mengakui telah membunuh Abe dalam sidang pertama yang digelar di Pengadilan Distrik Nara pada Oktober tahun lalu. Perhatian publik tertuju pada seberapa berat hukuman untuknya.




(ygs/lir)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
I.League Dampingi PSSI Penuhi Panggilan KemenHAM RI soal Rasisme Yakob Sayuri
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Remaja di Bantul Bonceng 3 Naik Motor Tabrak Tiang, 2 Orang Tewas
• 10 jam laludetik.com
thumb
Bursa Asia Bangkit Dipimpin Korsel, Pernyataan Trump soal Tarif Greenland Redam Gejolak Pasar
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Masyarakat Majalengka Diminta Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Januari
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Mau Jadi Perangkat Desa di Pati? Bupati Sudewo Jual Jabatan, Tarifnya Rp200 Jutaan
• 22 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.