Pembunuh mantan Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe telah dijatuhkan vonis. Pelaku bernama Tetsuya Yamagami ini menerima hukuman penjara seumur hidup.
Pembunuhan yang dilakukan Yamagami kepada Shinzo Abe terjadi pada tahun 2022 silam. Abe dibunuh dengan cara ditembak menggunakan senjata api rakitan oleh pelaku.
Hakim Shinichi Tanaka, seperti dilansir AFP dan Reuters, Rabu (21/1/2026), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Yamagami dalam sidang putusan yang digelar di sebuah pengadilan di kota Nara pada Rabu (21/1) waktu setempat.
Yamagami yang kini berusia 45 tahun, ditangkap di lokasi kejadian pada Juli 2022 setelah menembak Abe dengan senjata rakitan saat mantan PM Jepang itu sedang menyampaikan pidato kampanye di kota Nara, Jepang bagian barat.
Abe dinyatakan meninggal dunia setelah diterbangkan ke Rumah Sakit Universitas Kedokteran Nara di Kasihara. Kematian Abe, yang merupakan PM terlama di Negeri Sakura tersebut, mengejutkan Jepang dan dunia.
Vonis Sesuai Tuntutan JaksaVonis bersalah hampir pasti bagi Yamagami setelah dia mengakui telah membunuh Abe dalam sidang pertama yang digelar di Pengadilan Distrik Nara pada Oktober tahun lalu. Perhatian publik tertuju pada seberapa berat hukuman untuknya.
(ygs/lir)




