Pemakaian Dana SAL Diperketat, Ruang Gerak Pemerintah Menyempit

kompas.id
12 jam lalu
Cover Berita

Setelah terkuras untuk menggenjot likuiditas perbankan sekaligus menjaga keseimbangan fiskal sepanjang tahun 2025, tahun ini pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menata ulang pemanfaatan dan pengelolaan saldo anggaran lebih (SAL). Penataan ini menandai perubahan penting dalam tata kelola kas negara.

SAL adalah cadangan dana tunai yang berasal dari sisa anggaran pemerintah tahun-tahun sebelumnya yang tidak terpakai. SAL kerap dipakai untuk menutup kekurangan anggaran dan mengurangi defisit APBN.

Setelah digunakan untuk injeksi likuiditas ke perbankan serta untuk menambal defisit APBN 2025, berdasarkan perhitungan Kompas, SAL yang tersisa kini tinggal sekitar Rp 80 triliun.

Melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, pemanfaatan SAL di luar fungsi pengelolaan kas dan penutupan defisit mulai tahun ini harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR.

Ini berarti, setiap keputusan penggunaan SAL di luar APBN tidak lagi sepenuhnya berada di tangan Menteri Keuangan selaku bendahara negara. Klausul semacam ini belum pernah muncul dalam UU APBN pada tahun-tahun sebelumnya.

Kehadiran ketentuan baru ini tidak lepas dari kondisi SAL yang semakin menipis. Pada akhir 2024, SAL masih tercatat sebesar Rp 457,5 triliun. Namun, setelah digunakan untuk injeksi likuiditas ke perbankan serta untuk menambal defisit APBN 2025, berdasarkan perhitungan Kompas, saldo yang tersisa kini tinggal sekitar Rp 80 triliun.

Tahun lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menelurkan kebijakan penempatan dana SAL hingga Rp 275 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan yang dituangkan dalam keputusan menteri tersebut diyakini mampu meningkatkan likuiditas perbankan agar penyaluran kredit ke sektor riil menguat dan perekonomian terdorong.

Baca JugaPenarikan Dana Pemerintah dari Sistem Perbankan Disinyalir akibat Tekanan Fiskal

Namun, Purbaya mengakui hasilnya belum optimal. Hingga November 2025, pertumbuhan kredit perbankan baru mencapai sekitar 7 persen. Tambahan likuiditas tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan perbankan untuk mendorong kredit.

Bahkan, menjelang akhir tahun, Kementerian Keuangan menarik kembali dana sebesar Rp 75 triliun dari Himbara untuk membiayai belanja negara guna mempercepat perputaran uang di sektor riil.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyebutkan, penempatan dana SAL di Himbara merupakan bagian dari manajemen kas negara dengan mempertimbangkan kebutuhan anggaran hingga akhir tahun berjalan dan awal tahun berikutnya.

Deni tidak setuju apabila klausul dalam UU APBN 2026 disebut sebagai salah satu bentuk pengetatan pengelolaan SAL. Menurut dia, peraturan tersebut tidak membatasi kewenangan Menteri Keuangan untuk mengelola kas negara sesuai kebutuhan.

Faktanya, pertumbuhan kredit masih di bawah 8 persen dan pertumbuhan ekonomi relatif stagnan di kisaran 5 persen.

Kendati demikian, peneliti makroekonomi dan pasar keuangan LPEM Universitas Indonesia, Teuku Riefky, tetap mengapresiasi kemunculan klausul yang mengharuskan adanya persetujuan DPR untuk penggunaan SAL di luar kebutuhan pengelolaan kas negara.

Pasalnya, sudah terbukti bahwa minimnya dampak injeksi likuiditas terhadap kondisi perekonomian justru berpotensi mengganggu stabilitas kas negara. ”Jika SAL menipis, pemerintah terpaksa menerbitkan obligasi dengan beban bunga,” ujarnya.

Sementara itu, ekonom senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Deni Friawan, menyayangkan pandangan otoritas fiskal yang menilai SAL sebagai endapan dana yang dianggap kurang efisien.

Ia mengingatkan, secara historis, dana SAL yang ditempatkan di Bank Indonesia perlu dikelola secara hati-hati. Dana cadangan tersebut akan bermanfaat jika ke depan muncul kebutuhan mendesak untuk menyeimbangkan kas negara. Apalagi, ke depan, kondisi global ataupun domestik akan semakin diliputi ketidakpastian.

Secara umum, SAL dipakai untuk beberapa tujuan, seperti menutup pelebaran defisit APBN, menjaga likuiditas kas negara, membiayai kebutuhan mendesak, hingga instrumen stabilisasi fiskal. ”Eksperimen” pemerintah menggunakan sisa anggaran kas negara untuk mempertebal likuiditas perbankan terbukti tak optimal mengungkit aktivitas ekonomi.

”Faktanya, pertumbuhan kredit masih di bawah 8 persen dan pertumbuhan ekonomi relatif stagnan di kisaran 5 persen. Ini menunjukkan persoalan utamanya bukan pada likuiditas,” kata Deni.

Baca JugaPurbaya: Pertumbuhan Ekonomi 2025 Meleset dari Target APBN



Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menpora: Olahraga dan Pemuda Jadi Kunci, Jakarta Siap Jadi Magnet Sport Tourism Dunia
• 43 menit lalutvrinews.com
thumb
Di KPK Tersangka Sudewo Ngaku Dikorbankan, Pakar Hukum Pidana Sebut Itu Pengingkaran
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
IHSG Ditutup Turun 0,20% ke 8.992, Rupiah Menguat di Rp 16.896 per Dolar AS
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
UNOSO Gelar Wisuda Ke-2, OSO Minta Wisudawan Terus Menambah Pengalaman & Ilmu Pengetahuan
• 48 menit lalujpnn.com
thumb
3 Zodiak yang Bakal Tuai Karma Baik di Tahun 2026
• 48 menit lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.