JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Universitas Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho menyebut Bupati Pati, Sudewo berusaha mengingkari perbuatannya dengan mengaku sebagai pihak yang dikorbankan dalam tindak pidana suap dan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati.
Hal tersebut disampaikan oleh Hibnu Nugroho dalam dialog di Program Kompas Petang, Rabu (21/1/2026).
“Keterangan itu bisa pengakuan dan pengingkaran. Dalam kasus Pak Sudewo, itu adalah pengingkaran, itu sah-sah saja,” kata Hibnu yang Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu
“Nanti akan dibuktikan, ini loh kasus pemerasannya, ini loh kasus pemberiannya, ini loh kasus permufakatannya. Karena itu paling tidak ada permufakatannya,” imbuhnya, menegaskan.
Hibnu mengatakan, keterangan yang disampaikan seorang tersangka dalam kasus yang dihadapinya adalah untuk dirinya sendiri.
Baca Juga: Aria Bima PDIP Berharap Prabowo Reshuffle Kabinet Bukan untuk Bagi-Bagi Kursi Politik
“Dalam suatu pemeriksaan, keterangan tersangka itu hanya untuk dirinya sendiri. Tidak ada tersangka mengakui, dalam istilah hukumnya non incrimination,” ucap Hibnu.
“Itu asas yang menjelaskan keterangan seorang terdakwa hanya untuk dirinya sendiri. Makanya dalam keterangan suatu pembuktian yang baru pun pasti menggunakan keterangan tersangka,” tuturnya.
Sebelumnya Bupati Sudewo dalam tindak pidana suap dan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati mengaku sebagai pihak yang dikorbankan.
Sementara Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menduga kuat Sudewo menetapkan tarif untuk calon perangkat desa Rp125 juta hingga Rp150 Juta.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- sudewo
- bupati pati sudewo
- sudewo mengaku dikorbankan
- sudewo lakukan pengingkaran
- hibnu nugroho
- sudewo tersangka suap





