Di KPK Tersangka Sudewo Ngaku Dikorbankan, Pakar Hukum Pidana Sebut Itu Pengingkaran

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Bupati Pati Sudewo (tengah depan) berjalan menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Universitas Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho menyebut Bupati Pati, Sudewo berusaha mengingkari perbuatannya dengan mengaku sebagai pihak yang dikorbankan dalam tindak pidana suap dan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati.

Hal tersebut disampaikan oleh Hibnu Nugroho dalam dialog di Program Kompas Petang, Rabu (21/1/2026).

“Keterangan itu bisa pengakuan dan pengingkaran. Dalam kasus Pak Sudewo, itu adalah pengingkaran, itu sah-sah saja,” kata Hibnu yang Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu

“Nanti akan dibuktikan, ini loh kasus pemerasannya, ini loh kasus pemberiannya, ini loh kasus permufakatannya. Karena itu paling tidak ada permufakatannya,” imbuhnya, menegaskan.

Hibnu mengatakan, keterangan yang disampaikan seorang tersangka dalam kasus yang dihadapinya adalah untuk dirinya sendiri.

Baca Juga: Aria Bima PDIP Berharap Prabowo Reshuffle Kabinet Bukan untuk Bagi-Bagi Kursi Politik

“Dalam suatu pemeriksaan, keterangan tersangka itu hanya untuk dirinya sendiri. Tidak ada tersangka mengakui, dalam istilah hukumnya non incrimination,” ucap Hibnu.

“Itu asas yang menjelaskan keterangan seorang terdakwa hanya untuk dirinya sendiri. Makanya dalam keterangan suatu pembuktian yang baru pun pasti menggunakan keterangan tersangka,” tuturnya.

Sebelumnya Bupati Sudewo dalam tindak pidana suap dan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati mengaku sebagai pihak yang dikorbankan.

Sementara Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menduga kuat Sudewo menetapkan tarif untuk calon perangkat desa Rp125 juta hingga Rp150 Juta.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • sudewo
  • bupati pati sudewo
  • sudewo mengaku dikorbankan
  • sudewo lakukan pengingkaran
  • hibnu nugroho
  • sudewo tersangka suap
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bulog Cuan Rp68,5 Miliar Sejak Koperasi Desa Merah Putih Berdiri
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Perpres Akan Jadi Rujukan Hukum dan Etika Inovasi AI di Sektor Telekomunikasi
• 12 jam lalumerahputih.com
thumb
BPW Indonesia Perkuat Sinergi Perempuan Profesional Lewat Perkenalan Anggota
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Wasit Asing Akan Bertugas di Putaran Kedua Super League 2025/26
• 1 jam lalugenpi.co
thumb
PPIH 2026 Matangkan Satuan Operasional Armuzna, Ada Skema Murur dan Tanazul
• 2 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.