Wakapolri Tegaskan Korban Langgar Hukum Paksaan TPPO Tak Seharusnya Dipidana

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Korban yang melanggar hukum atas dasar paksaan dari jaringan perdagangan orang disebut tidak seharusnya dipidana. Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo, mengatakan, korban sejatinya merupakan subjek yang dilindungi dan memiliki hak untuk mendapat perlindungan.

"Dalam Undang-Undang TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” kata Dedi dalam acara Bedah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip Antara, Rabu, 21 Januari 2025.

Baca Juga :

Lindung Kelompok Rentan, Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO di Berbagai Daerah
 
Dedi menilai jika berdasarkan prinsip non-penalization, maka korban perdagangan orang yang melanggar karena ada paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Dia pun mengingatkan pentingnya screening untuk mencegah korban dilibatkan menjadi pelaku perdagangan orang. 

“Kemudian (dilaksanakan) screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman, dan mencegah korban terseret sebagai pelaku," jelas Dedi.

Wakapolri, Komjen Polisi Dedi Prasetyo, berbicara dalam acara Bedah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
 

Lebih lanjut mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengingatkan agar pencegahan dan mitigasi perdagangan harus dilakukan secara cepat mengingat pada era digital ini, modus yang digunakan pelaku makin beragam.

“Kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan perdagangan orang kejahatan terhadap perempuan dan anak di era digital ini," ungkap Dedi.

Dedi juga menekankan penanganan perdagangan orang membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. Sebab, dalam KUHAP baru, penanganan perdagangan orang perlu ada pembuktian ilmiah hingga investigasi jaringan.

“Untuk paradigmanya ada national standard setter, pembuktian ilmiah, victim centric (kelompok rentan), konstruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO investigasi jaringan, follow the money (aset), terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK) karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya," ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kejagung-KPK Usut Dugaan Korupsi Penerbitan HGU di Lahan TNI AU
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Pengemudi Meninggal, Mobil Jalan Sendiri di Tol Jakarta-Cikampek
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Kementerian ATR Cabut HGU di Lahan Milik TNI AL, KPK Lakukan Pendalaman
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Klasemen medali APG 2025: Indonesia di peringkat kedua
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Pencarian Korban Pesawat ATR: Tim SAR Temukan Body Part, Diserahkan ke DVI untuk Identifikasi
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.