JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan milik TNI Angkatan Udara (AU) di Lampung.
HGU itu diterbitkan untuk perusahaan gula SGC yang mendirikan pabrik gula dan kebun tebu di atas lahan seluas 85.244,925 hektare tersebut.
“Jadi seperti diketahui bahwa kalau terkait tadi SGC, Pidsus memang sedang melakukan penyidikan dan hingga saat ini belum selesai," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Nusron Cabut HGU Perusahaan di Atas 85.244 Hektar Lahan TNI AU
Selain itu, Kejagung juga melakukan penyelidikan mengenai proses peralihan dan penguasaan lahan yang ditengarai sudah berlangsung sejak krisis moneter 1997-1998.
“Proses pembuktian ini cukup panjang karena sudah terjadi sekian lama, sehingga butuh waktu, butuh waktu kita untuk mendalami," ungkapnya.
Febrie menegaskan, proses hukum pidana yang dilakukan aparat penegak hukum terpisah dari kebijakan administratif yang diambil oleh Kementerian ATR/BPN.
Namun, kebijakan tersebut telah melalui kajian dan masukan lintas lembaga penegak hukum.
Baca juga: 82.244 Hektar Lahan di Lampung Dikuasai TNI AU Lagi, Mau Dipakai Apa?
"Ini terpisah. Proses yang kita lakukan proses pidana, ini terpisah dengan kebijakan secara administratif yang telah dikaji, dipertimbangkan, sehingga tadi juga dimintai masukan yang cukup lengkap penegak hukum," kata dia.
Senada Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK turut mendalami dugaan tindak pidana, terutama terkait bagaimana lahan milik negara yang berada di bawah penguasaan TNI AU bisa diperjualbelikan dan dikuasai oleh perusahaan swasta.
“Kami sedang mendalami, kenapa itu bisa diperjualbelikan, dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak," ujar Asep.
Menurut Asep, secara prinsip seluruh tanah di Indonesia merupakan tanah negara yang kemudian diberikan hak-hak tertentu, termasuk kepada institusi negara seperti TNI AU.
Baca juga: Lahan Eks HGU Raksasa Gula Bakal Jadi Komando Pendidikan Pasgat TNI AU
Namun, Asep mengingatkan bahwa pendalaman juga akan mempertimbangkan aspek waktu terjadinya peristiwa hukum karena penanganan perkara pidana dibatasi oleh ketentuan daluwarsa.
“Nah dari sanalah makanya kita akan terus mendalami prosesnya. Tapi tentunya kita juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempus-nya, waktunya," ujar Asep.
"Karena penanganan perkara juga dibatasi oleh adanya daluwarsa. Nah, kapan itu terjadi, nah ini akan kita dalami. Baik di Kepolisian, di Kejaksaan maupun di KPK," imbuh dia.
Baca juga: Lahan TNI AU di Lampung Jadi Kebun Tebu dan Pabrik Gula, Nilainya Capai Rp 14,5 Triliun
HGU lahan TNI AU dicabutSebelumnya diberitakan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut HGU atas lahan di Pangkalan TNI AU Lanud Pangeran M Bunyamin, Lampung, karena selama ini dikuasai oleh sejumlah perusahaan swasta.
Pencabutan tersebut dilakukan setelah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2015 yang menyatakan bahwa ribuan hektar lahan tersebut merupakan aset negara milik Kementerian Pertahanan tembusan TNI AU.
BPK secara konsisten mencatat penerbitan sertifikat HGU di atas tanah negara tersebut dalam tiga laporan hasil pemeriksaan, yakni LHP BPK Nomor 157/ponsel/XI/12/2015, LHP Nomor 53/ponsel/XIV/01/2020, dan LHP Nomor 153/LHP/XIV/12/2022.
HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung serta lima perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup usaha, yakni SGC.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




