JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan Bupati Pati Sudewo serta Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka.
Sehubungan dengan hal itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan memastikan penangkapan dua kepala daerah tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, maupun Kota Madiun, Jawa Timur.
"Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ujar Benni dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: Terjerat Dua Perkara, Pakar Pidana Sebut Bupati Sudewo Bisa Dihukum Putusan Terberat
Kemendagri, lanjutnya telah mengambil langkah cepat dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan di daerah.
Pihaknya telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026. Radiogram tersebut meminta Wakil Wali Kota Madiun untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Madiun.
Dilansir dari Antara, tak hanya untuk Kota Madiun, melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, Kemendagri juga telah meminta Wakil Bupati Pati untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati.
Benny menuturkan, langkah itu dimaksudkan guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi terjaring OTT KPK dalam waktu yang hampir berbarengan. Keduanya ditangkap pada Senin (19/1/2026).
KPK pun telah menetapkan Sudewo dan Maidi sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kemendagri
- bupati pati sudewo
- wali kota madiun maidi
- layanan publik
- kpk
- tersangka





